Jum`at, 18 Oktober 2024

Dinilai Mandeg, Polda Banten Diminta Tuntaskan Kasus Pengrusakan Lahan DJHA

Sabarto Saleh (Foto: TitikNOL)
Sabarto Saleh (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sabarto Saleh, pemilik lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang meminta Polda Banten tegas dalam merampungkan perkara yanh dilaporkannya.

Sabarto menyebutkan, telah melaporkan untuk kedua kalinya Atma Wijaya sebagai pengelola DJHA ke Mapolda Banten sejak 2 November 2023 atas pengrusakan lahan.

Dari laporan itu, telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang, di antaranya AW, NC, DF, AN, SM dan AP.

Bahkan dari dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan 15 Januari 2024, kata Sabarto, penyidik telah memeriksa tersangka dan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejati Banten. Namun hingga kini, perkara tersebut mandeg.

"Saya minta keadilan, jangan orang yang sudah tersangka, menguasai lahan saya. Kenapa pembiaran ini diteruskan," katanya, Sabtu (23/3/2024).

Ia menceritakan, sebelumnya telah melaporkan Atma Wijaya ke Polda Banteb atas kasus penyerobotan lahan tanggal 17 Januari 2023.

Kemudian, terlapor ditetapkan tersangka 23 Mei 2023. Setelah itu penyidik melimpahkan berkas ke Kejati Banten 3 Juli 2023.

Namun terjadi Prapradilan 10 Juli 2023 hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 8 September 2023.

Dari perkara ini, pihaknya tidak ingin terulang kembali. Apalagi legalitas kepemilikan lahan DJHA sudah jelas miliknya dengan bukti sertifikat.

Apalagi saat ini, dirinya harus berurusan dengan Pengadilan Negeri (PN) Serang karena digugat secara perdata oleh Aat Atmawijaya atas dasar surat wasiat yang diklaim ditulis mendiang H. Arif.

Menurutnya, surat wasiat tersebut diduga palsu lantaran materai yang digunakan pada 2014 sesuai keterangan Dirjen Pajak. Sedangkan wasiat itu dibuat pada 2009.

"Penempatan lahan dengan surat wasiat yang diduga palsu karena ada materai tempel yang diproduksi 2014," paparnya.

Ia mengaku heran para tersangka tidak ditahan Polda Banten dan masih menguasai lahan miliknya untuk jualan durian.

Sabarto menduga, dari para tersangka kerap mengklaim dan mencatut nama ulama besar di Banten. Sehingga tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Padahal, dirinya mendapat informasi bahwa ulama tersebut telah memberikan surat keterangan tidak ikut campur masalah tersebut.

"Tapi seseorang sudah tersangka, tapi kenapa bisa menguasai tempat itu yang tidak punya legalitas. Padahal penetapan tersangka itu atas tidak punya legalitas menguasai lahan," ungkapnya.

Ia menerangkan, kasus ini dibawa ke ranah hukum setelah berselisih paham tentang pengelolaan DJHA dengan Atma Wijaya yang merupakan mendiang H. Arif.

"Dari ingin mengubah managemen. Lalu penawaran lahan saya yang ingin dibeli Aat (Atma), hingga keluar surat wasiat," terangnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sabarto Saleh dari Eraf Law Firm dan Partner, Afdil Fitri Yadi mengaku prihatin dengan penegakan hukum Polda Banten.

Mengingat ada kasus serupa Carli Canda yang merupakan DPO dicari dan ditahan, tapi kasus yang menimpa kliennya tidak dilakukan penahanan.

"Saya prihatin dengan penegakan hukum Polda Banten. Sekarang yang didepan mata tidak ditahan," terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Polda Banten dapat menegakan hukum tanpa pandang bulu dengan memperhatikan sejumlah bukti dan fakta.

“Karena lahan itu jelas milik pak Sabarto Saleh berdasarkan AJB dan Sertifikat,” ungkapnya. (Son/TN3)

Komentar