CILEGON, TitikNOL - Merasa dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil oleh Polres Cilegon, seorang pengusaha pelabuhan bernama Tubagus Masduki, mengadu ke Polda Banten.
Pengaduan itu dilakukan, karena status tersangka yang disematkan oleh Polres Cilegon kepadanya atas dugaan melakukan pengeroyokan dinilai banyak kejanggalan.
Dikatakan Sudiarto Tampubolon selaku kuasa hukum Masduki, penetapan tersangka terhadap kliennya berdasarkan laporan dari pelapor bernama Wijosono, yang mengaku telah dikeroyok oleh kliennya.
Dia menilai, penetapan tersangka itu cacat hukum karena tidak diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan.
"Saya kecewa atas penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Cilegon terhadap klien saya. Saya menilai, penetapkan tersangka itu tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan," ungkap Sudiarto, saat mendampingi kliennya Tubagus Masduki menggelar konferensi pers di Cilegon, Rabu (1/11/2017) sore tadi.
Menurut Sudiarto, pasal 170 yang dikenakan penyidik kepada kliennya harusnya tidak dilakukan, karena tidak ada bukti kuat.
"Jadi unsur pasal 170 KUHP yang dikenakan penyidik kepada klien saya tidak terpenuhi. Ada ketidaksesuaian alat bukti atas penetapan tersangka. Tidak ada dasar bukti yang menyatakan kalau klien saya melakukan dugaan tindakan pidana apalagi melakukan pengeroyokan," ujarnya.
Menurutnya, kliennya justru yang harusnya menjadi pelapor, karena kliennya lah yang malahan diserang oleh pelapor.
"Jadi yang menyerang klien saya justru pelapor, tetapi kenapa klien saya yang dituduh menyerang," lanjutnya.
Sugiarto menuturkan, kasus dugaan pengeroyokan yang dituduhkan kliennya itu terjadi pada Mei 2017 lalu.
Saat itu kata dia, kliennya selaku Direktur PT Tubagus Jaya Makarya mendapat Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh Pelindo II untuk mengirim barang jenis ramdoor di Pelindo II Bojonegara, Kabupaten Serang.
Namun saat mengirim barang, kliennya langsung dihadang dipintu masuk pelabuhan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Kemudian terjadi keributan sehingga langsung ditengahi oleh Polsek Puloampel.
"Karena permasalahan itu mulai mereda, akhirnya beberapa hari kemudian klien saya berencana mau memasukan barang ramdoor ke dalam pelabuhan, tetapi malah klien saya justru kembali diserang oleh pelapor dan teman-temannya. Nah dasar itulah saya mengatakan bahwa klien saya tidak sama sekali melakukan tindakan penyerangan terhadap pelapor, malah justru diserang," ungkapnya.
"Kami datang ke Polda Banten untuk meminta keadilan itu pada Kamis (26/10/2017) lalu. Kita diterima oleh Wakapolda Kombes Pol Tomex kurniwan. Kemudian Wakapolda langsung merespon pengaduan kami dengan memangil Direktur Reskrimum Kombes Pol Adrin Hutabarat untuk dilakukan gelar perkara masalah kasus 170 KUHP yang kenakan ke saya Pak Tubagus Masduki," bebernya.
Sugiarto pun menegaskan, jika penyidik di Polres Cilegon sudah tidak profesional dan sepihak dalam melakukan penetapan tersangka.
"Kita melapor ke Polda Banten ini karena kasus ini tidak ditangani secara profesional Polres Cilegon. Bahkan saat dilakukan rekonstruksi klien saya yang ditetapkan tersangka justru tidak dihadirkan dan penyidik memakai peran pengganti, ada apa ini?," ucapnya.
Di tempat yang sama, Tubagus Masduki mengaku sangat menyayangkan penetapan tersangka kepada dirinya.
"Saya sebagai warga Banten yang menjunjung tinggi penegakan hukum merasa dizalimi atas kasus ini. Makanya saya mendatangi Polda Banten untuk meminta keadilan," tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus tersebut.
"Sekarang saya sedang ada di Bali. Lebih enaknya konfirmasi aja langsung ke Kapolres Cilegon atau Dir Reskrimumnya, maaf ya," katanya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, hingga saat ini wartawan belum mendapatkan keterangan dari Polres Cilegon. Adapun Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra, yang dikonfirmasi lewat sambungan telepon juga tidak bisa dihubungi. (Ardi/red)