SERANG, TitikNOL - Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menggulung dua bandit jalanan spesialis gembos ban dan pecah kaca milik nasabah bank. Kedua tersangka diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di Jalan Letkol Suwandi, Kota Serang.
Identitas kedua tersangka itu yakni IS (22), warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Badati, Palembang dan Kur (36) warga Kelurahan Trioso, Kecamatan Sidodadi, Palembang. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran melawan saat diminta menunjukan tempat persembunyiannya.
"Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak menggubris peringatan petugas saat diminta menunjukan persembunyian rekannya," ungkap Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, Minggu (23/9/2018).
Aksi pencurian dua warga asal Palembang ini terjadi Kamis (16/8/2018) sekira pukul 13.30 WIB. Korbannya Ruslan Simamora (46) warga Perum Persada, Kota Serang.
Saat itu, korban baru saja menarik uang tabungan sebanyak Rp150 juta dari Bank Mandiri, Kota Serang. Dalam perjalanan pulang, korban diberitahu oleh pengendara motor Suzuki Satria bahwa ban kiri belakang mobilnya gembos.
Setelah diberitahu, korban kemudian menepikan kendaraannya untuk melihat kondisi ban yang gembos. Pada saat itu lah, tersangka melancarkan aksinya dan menggasak uang sebesar Rp150 juta yang tersimpan di dalam mobil korban.
"Pada saat korban mengganti ban, tersangka Kur mengambil tas berisi uang Rp150 juta dari dalam mobil dan langsung melarikan diri," terang Komarudin.
Dari laporan korban inilah, tim Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengungkap kasus gembos dan pecah kaca yang sempat membuat resah warga Kota Serang. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan aksi kejahatan di Kota Serang.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian tidak hanya dilakukan berdua namun juga dibantu CH yang hingga kini masih berstatus DPO. Berbekal keterangan itu, petugas langsung mengejar CH yang disebut tinggal di sekitar Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Pada saat menunjukan rumah CH, tersangka IS dan Kur mencoba melarikan diri. Namun, tertangkap kembali setelah kedua kakinya terkena peluru.
"Dalam kasus gembos ban dan pecah kaca kendaraan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka IS berperan mencari sasaran alias joki, Kur bertugas menggembosi ban dan pengambil barang. Sedangkan tersangka Ch, yang masih DPO bertugas memberitahu pengemudi ketika ban gembos," jelasnya. (Hr/TN3)