LEBAK, TitikNOL - Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, satu buah mesin perahu di Kampung Bayah Tugu RT01/RW06, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Senin (17/6/2019) lalu.
Kasus itu terungkap, setelah tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak melakukan pengungkapan maraknya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus mengambil mesin perahu.
Setelah mendapat perintah, tim Jatranras pun langsung bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Bayah.
Benar saja, setelah tim Jatarnras melakukan pengintaian beberapa hari di sekitar kejadian, Tim Jatanras berhasil menangkap dua tersangka yakni AT (19) seorang residivis asal Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara dan HD asal Kampung Cikemang RT04/RW008, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dikatakan Wakapolres Lebak, Kompol Wendy Andrianto, pelaku melakukan aksinya dengan cara melepaskan tali dan baut yang terpasang di mesin yang menempel di perahu.
Para tersangka menyimpan mesin perahu itu di kebun, dengan maksud akan menjual dan mencari orang yang berminat pada mesin perahu yang akan dijual seharga Rp5 juta.
Akan tetapi lanjut Wendy, sebelum mesin terjual, para pelaku sudah tertangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah mesin perahu merk Suzuki warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Supra Fit.
Pelaku telah melanggar hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sasuai dengan KUHP Pasal 363 KUH-Pidana.
"Kedua tersangka pelaku itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," terang Wendy kepada awak media, didampingi Kasatreskrim AKP Oka Nurmulia Hayatman, saat menggelar press release di Mapolres Lebak Jumat (12/7/2019). (Gun/Zal/TN1).