SERANG, TitikNOL - Hari ini, Selasa (12/4/2016), terdakwa kasus suap pembangunan Bank Banten Ricky Tampinongkol akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
"Iya hari ini jam 09.00 WIB, sidang pak Ricky akan kembali digelar, dengan agenda tuntutan," kata Ketua Tim JPU KPK, Haerudin.
Untuk sidang mantan Dirut PT Banten Global Development sendiri akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Serang, dan akan dipimpin oleh majelis hakim M. Sainal dengan hakim anggota Epiyanto dan Dony Suwardi.
Sebelumnya, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sudah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Sekda Banten Ranta Suharta, SM Hartono (tersangka), FL Tri Satya Santosa (tersangka) dan yang lainnya, baik dari pihak PT BGD, Staf dan Anggota DPRD, serta dari pejabat Pemprov Banten sudah diperdengarkan kesaksiannya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan Ricky Tampinongkol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Ricky Tampinongkol, dua anggota DPRD Banten yakni SM Hartono (Wakil DPRD Banten) dan FL Tri Satya Santosa alias Sony (Ketua Banggar Harian DPRD Banten) sebagai penerima suap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bahkan keduanya akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang.
Barang bukti yang disita saat OTT oleh komisi anti rusuah di Restoran Istana Nelayan Tangerang, berupa uang tunai sebanyak USD 1.000 dan Rp60 Juta. (Ros/red)