Sabtu, 5 April 2025

Sidang Kasus Suap Bank Banten

Klaim Perjuangkan Anti Korupsi, Tri Satya Minta Hukumannya Diperingan

Sidang kasus suap Bank Banten dengan terdakwa Tri Satya Santosa. (Dok: antara)
Sidang kasus suap Bank Banten dengan terdakwa Tri Satya Santosa. (Dok: antara)

SERANG, TitikNOL - Penasihat hukum terdakwa Tri Satya Santosa, Astiruddin Purba, meminta agar tuntutan yang diberikan kepada kliennya diperingan. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan di ruang Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/7/2016).

Menurut Astiruddin, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan di antaranya, Tri satya Santoso hanya memfasilitasi pertemuan antara Ricky Tampinongkol dengan S.M Hartono di R.M nelayan Tangerang.

"Terdakwa tidak menginisiasi pemberian uang oleh saksi Ricky Tampinongkol Kepada S.M Hartonosebesar 10.000 dollar US," ungkapnya.

Baca juga: Sambil Menangis, Terdakwa Tri Satya Minta Maaf ke Megawati di Ruang Sidang

Astiruddin melanjutkan, sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, kliennya tidak pernah menerima uang dari Ricky Tampinongkol untuk S.M Hartono.

"Pemberian uang dari Ricky Tampinongkol kepada S.M Hartono tidak pernah berpindah ke tangan terdakwa," lanjutnya.

Pertimbangan lainnya lanjut Astiruddin, kliennya sudah menginsyafi perbuatan yang dilakukannya.

"Selain itu terdakwa merupakan tokoh partai yang politik yang sebelumnya aktif dalam memperjuangkan anti korupsi, dan atas peristiwa ini lebih pada legitimasi kebiasaan buruk yang terjadi secara sistemik dari dahulu kala," tukasnya. (Tisna/red)

Komentar