JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan dua perkara korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC). Dua perkara itu yakni kasus korupsi pemerasaan dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Pembuktian dua perkara ibunda calon wakil gubernur Banten nomor urut 1 Andika Hazrumy itu, akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dua pekan ke depan.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk RAC, mantan Gubernur Banten dua indikasi korupsi yaitu pengadaan Alkes di Banten TA 2011 dan 2013, indikasi pemerasan dan suap. Nantinya itu akan digabungkan dalam satu dakwaan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (16/2/2017)
Menurutnya, RAC akan dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama proses pembuktian atas dua perkaranya tersebut. Terpidana 7 tahun penjara atas perkara suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten itu sebelumnya ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Sementara proses persidangan dua perkaranya itu akan digelar di PN Tipikor Jakarta," tutupnya.
Diketahui mantan politisi Partai Golkar tersebut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek alat kesehatan di Banten. Penyidik KPK menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur proyek. Penyidik KPK juga menemukan penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) dalam proyek.
Dalam penggunaan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan di tingkat provinsi, seharusnya dilakukan kepala dinas kesehatan. Namun, politikus Golkar ini malah menyerahkan proyek ini ke jajaran di bawah kepala dinas.
Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e merupakan pasal yang mengatur dugaan tindak pemerasan. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.
Atut juga tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Hakim Tipikor pun telah menyatakan Ratu Atut bersalah dan putusan terakhir Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Atut didatangkan KPK dari Lapas Sukamiskin, Bandung untuk proses pelimpahan berkas perkaranya tersebut. Dia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 13:40 WIB dengan hanya melempar senyum. Kemudian sekitar pukul 17:15 WIB dia terlihat keluar gedung lembaga yang telah mengungkap tiga perkara korupsinya itu dan hanya mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih yah," singkatnya. (Bara/red)