Sabtu, 23 November 2024

Sidang Pelanggaran Pilkada Banten

Besok, Pelaku Pembagi Uang di Malingping Jalani Sidang Tuntutan

Ilustrasi politik uang. (Dok: net)
Ilustrasi politik uang. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL – Pengadilan negeri Rangkabitung, menggelar sidang pelanggaran Pilkada Banten 2017, yang menyeret seorang warga Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak bernama Eka Herdiana alias Hera menjadi tersangka.

Dikatakan Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak Ade Jukroni, sidang perkara pelanggaran Pilkada yang melibatkan salah satu pendukung nomor urut satu yakni Wahidin Halim - Andika Hazrumy itu, sudah digelar dua kali di PN Rangkasbitung.

Baca juga : Ini Kronologis Pembagian Uang oleh Pendukung WH-Andika di Malingping

Pada sidang pertama dilakukan sidang dakwaan. Sementara Selasa (14/3/2017) tadi, digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor.

"Iya sudah digelar dua kali. Pertama sidang dakwaan terus Selasa tadi sidang menghadirkan saksi-saksi," ujar Ade Jukroni saat dihubungi wartawan.

Ade pun menjelaskan, bahwa pada Rabu (15/3/2017) besok, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun Ade mengaku tidak tahu berapa tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada pelaku.

"Besok sidang lagi kang, langsung pembacaan tuntutan. Rencananya digelar sekitar Pukul 09.00 lah," tambahnya.

Seperti diketahui, warga di Kecamatan Malingping melaporkan seorang pendukung Cagub Cawagub nomor urut 1 Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke Panwascam setempat, karena kedapatan membagikan sejumlah uang kepada warga lainnya dan meminta untuk mencoblos Cagub Cawagub nomor urut 1 di Pilgub Banten. (Gun/red)

Komentar