TANGERANG, TitikNOL - Sebuah pabrik dan gudang jamu ilegal milik PT Bika Martin Jaya di Kampung Cilongok, RT 05/RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, digrebek jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Rabu (10/8/2016) siang.
"Pabrik itu dari luar seolah-olah hanya memproduksi kertas atau karton. Ternyata didalamnya juga memproduksi jamu ilegal. Tercantum dalam surat ijin dengan nama produsen Herbalindo SM yang sebelumnya pernah dipidana pada tahun 2008 dalam kasus yang sama di Balaraja," ungkap Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Rabu (10/8/2016).
Dikatakan Zaenudin, nilai barang yang ada digudang tersebut sekitar Rp11,5 miliar. Atas perbuatannya tersebut, pemilik perusahaan terancam dijerat UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 106 Jo 196 Jo 197 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Kemudian PP No. 72 Tahun 1998, Permenkes No. 007 tahun 2012 Pasal 7 dan Peraturan BPOM RI.
"Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pada salah satu gudang atau pabrik ada kegiatan pembuatan jamu palsu tradisional. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, ternyata disalah satu gudang perusahaan didapati peralatan dan bahan baku kimia," katanya.
Selain ditemukan peralatan dan bahan baku kimia, lanjut Zaenudin, ditemukan pula obat serta bahan lain yang diduga untuk memproduksi jamu palsu yang tidak terdaftar dibalai BPOM.
"Jamu atau obat tradisional tersebut diduga mengandung parasetamol, sildenafil sitrat, fenilbutazon, turunan sildenafil dan deksametason," pungkasnya. (Tisna/quy)