LEBAK, TitikNOL - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh lansia, pasangan suami istri (Pasutri) Kemed (89) dan Hj Sartimah (75) warga Cigarukgak, RT/RW 09/04, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan bersimbah darah, pada Senin (25/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengatakan, berawal dari Jumat (22/3/2024), korban Kemed pergi ke kantor pos Malingping untuk melengkapi persyaratan pengajuan pencairan gaji ke 13 dengan menantunya bernama Didin.
"Baru persyaratannya doang yang diajukan, belum pencairan, pada saat hendak ke kantor pos, pelaku mengetahui bahwa uang penisunan akan segera cair," jelasnya.
Kemudian, pada Minggu (24/3) pelaku mendatangi kediaman kakek dan neneknya untuk meminjam uang Rp 500 ribu.
"Uang itu, untuk mecukupi kebutuhan istri dan anaknya di bulan Ramadan, karena pelaku sedang tidak memiliki uang, yang dimana pekerjaannya hanya sebatas buruh harian lepas," ungkap Suyono.
Dilanjutkan Suyono, dialog antara korban Kemed dengan pelakupun berlangsung. Namun, korban enggan meminjamkan uang karena uang pensiunan belum cair.
"Karena kesal tidak di pinjami, akhirnya pelaku menendang korban menggunakan kaki kanan sampai tersungkur ke ubin rumah milik korban," paparnya.
"Setelah korban Kemed tak sadarkan diri, korban perempuan menghampiri pelaku, dan menanyakan, ada apa, seketika pelaku langsung menendang korban perempuan sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanan," sambungnya.
Baca juga: Cucu Tiri Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Pasangan Lansia di Lebak
Setelah kedua korban tidak sadarkan diri, pelaku bergegas mengambil peci milik Kemend tempat dimana korban sering menyimpan uang.
"Didalam peci ada uang Rp 300 ribu, pelaku pun langsung mengambilnya, dan melarikan diri melalui pintu depan," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu membeberkan, pihaknya sudah curiga kepada pelaku. Sebab, saat melakukan olah TKP pelaku menangis histeris, namun saat dibawa ke Mapolsek Malingping tangisan pelaku mereda.
"Kami heran disitu, padahal pas Senin (25/3), saat ke lokasi kejadian kami melihat pelaku menangis histeris, kami pun langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan," ucap Wisnu.
Kecurigaan mulai semakin besar, karena keterangan pelaku dengan saksi lain sangat berbeda.
"Pelaku bilang, bahwa saat kejadian jarang ke rumah korban. Namun, saksi lain berkata bahwa korban selalu tidak jauh dari rumah korban," beber Wisnu.
Selanjutnya, pihak kepolisian terus menguak sampai ke akar permasalahan, hingga pada akhirnya pelaku mengakui atas tindakan kejinya.
"Pelaku mengaku, karena dihantui rasa bersalah, karena pelaku posisi masih diperiksa untuk dimintai keterangan, pelaku langsung kami amankan," terangnya.
Untuk sementara, pelaku menyampaikan keterangan bahwa melakukan pembunuhan tidak menggunakan alat apapun.
"Hasil visum belum keluar, namun dugaan sementara pelaku membunuh nenek dan kakeknya dengan menggunakan benda tumpul sehingga menyebabkan kepala kedua korban sampai berdarah," ungkap Wisnu.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.
"Pelaku diberikan sanksi berdasarkan pasal 338, dengan ancaman penjara selama 10 tahun, dan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman penjara 15 tahun, paling lama seumur hidup," tutup Wisnu. (Gun/TN)