Sabtu, 5 April 2025

Jual Mobil Kreditan, Ibu Muda Asal Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Dok: Momobil)
Ilustrasi. (Dok: Momobil)

SERANG, TitikNOL - Seorang ibu muda berinisial AK (29) asal Kabupaten Lebak ditangkap polisi lantaran menjual mobil kriditan tanpa seizin pihak leasing.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol DP Ambarita mengatakan, penangkapan ibu muda asal Lebak itu, bermula dari laporan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Cilegon.

"Terkait tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia," katanya, Senin (31/7/2023).

Ia menjelaskan, tersangka AK menjual mobil Suzuki Futura 1.5 berplat nomor A 8904 KG kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT MPM pada Oktober 2020.

"Tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya," jelasnya.

Meski telah dijual, Ambarita mengungkapkan AK tidak pernah membayar kewajibannya kepada PT MPM. Dalam catatan, tersangka baru membayar angsuran sebanyak 15 kali pembayaran.

"Semenjak mobil tersebut dipindahtangankan, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut," ungkapnya.

Ambarita menerangkan AK juga tidak bisa menunjukan atau mengembalikan mobil kreditan tersebut kepada PT MPM. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugian Rp115 juta, dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, dan baru angsur 15 pembayaran," terangnya.

Ambarita menegaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Lebak.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 sudah hari ini," tegasnya. (Har/TN3)

Komentar