SERANG, TitikNOL - FR (20), seorang mahasiswa asal Cihara, Kabupaten Lebak diringkus polisi usai ambil sabu di rumah kosong dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Mahasiswa yang mengenyam di perguruan tinggi swasta ini ditangkap di Jl Serang-Petir pada 10 Februari 2023 sekitar pukul 15:00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang reasah dengan adanya transaksi narkotika di Kota Serang.
Setelah dilakukan pengembangan, FR ditangkap personel Ditnarkoba Polda Banten saat mengambil sabu di sebuah rumah kosong dekat KP3B atau Kantor Kakanwil Banten.
"Berawal informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika sabu di Kota Serang. Barang bukti 1 bungkus, dapat barang dari RM alias Agus, warga Lebak (DPO)," katanya, Senin (13/2/2023).
Dari hasil introgasi, FR yang sebagai kurir mendapat perintah agar mengambil sabu oleh RM di rumah kosong tersebut.
Saat ini, RM selaku sukarelawan Desa Cihara membawa mobil operasional desa dengan nopol A 1265 N untuk menjalankan bisnis sabu dan sedang dalam kejaran polisi.
"Disita 1 bungkus merk berisi sabu 10,2 gram, 4 Hp. Modus FR kurir, RM dalam pengejaran," ungkapnya.
Sementara itu, Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan menambahkan, FR ditangkap saat mengambil sabu.
"FR tidak tahu yang meletakan barang di situ. Dia ketangkap saat mengambil barang di rumah kosong dekat Kanwil Kemenag," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, FR selaku mahasiswa dikendalikan RM selaku sukarelawan Desa Cihara dengan membawa kendaraan operasional desa.
"Yang ditahan mahasiswa (FR). Yang membawa kendaraan masih DPO (RM). Yang bersnagkutan sukarelawan bawa mobil dinas desa," jelasnya. (TN3)