SERANG, TitikNOL - MF (34) pekerja instalasi listrik pada perusahaan swasta asal Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Serang diringkus polisi lantaran nekad berjualan sabu.
Penangkapan dilakukan personel Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada 9 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,16 gram, tas kecil serta handphone," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu, Minggu (13/8/2023).
Tersangka MF mengakui jika dalam tas kecil tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut dibeli dari BN (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon seharga Rp900 ribu.
"Selain untuk diperjualbelikan, tersangka juga untuk dikonsumsi sendiri. Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis," jelasnya.
Sementara tersangka MF mengatakan jika bisnis jualan sabu tersebut sudah berjalan 2 bulan. Selain mendapat keuntungan dari berjualan sabu, tersangka juga mengakui turut mengkonsumi dengan alasan untuk menambah stamina kerja.
"Saya pake juga karena untuk menambah stamina kerja. Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya kebutuhan karena gaji tidak mencukupi," ucapnya dengan nada menyesal.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)