Jum`at, 22 November 2024

Nyambi Jual Sabu, Pedagang Kelapa Asal Kota Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Bantenhits)
Ilustrasi. (Dok: Bantenhits)

SERANG, TitikNOL - Sah alias Endu (25), seorang pedagang es kelapa muda ditangkap polisi akibat nyambi mengedarkan narkoba.

Hal itu terungkap gegara WhatsApp berisi chatingan serta foto peta lokasi penyimpanan sabu terdeteksi.

Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, diringkus tidak jauh dari rumahnya, setelah menempel sabu yang dipesan konsumen pada 26 Januari 2023 malam.

"Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Sabtu (28/01/2023).

Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkoba, petugas hanya menemukan handphone dari tangan tersangka.

"Petugas selanjutnya memeriksa isi handphone dan ditemukan chatingan soal sabu dan foto peta lokasi penyimpanan paket sabu yaitu di tembok toko sparepart sekaligus bengkel motor," ujarnya.

Atas petunjuk itu, petugas segera bergerak ke lokasi toko sparepart. Seperti yang disebutkan dalam WhatsApp, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram yang ditempel tersangka di tembok dengan lakban hitam.

"Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka Sah mengakui bisnis mengedarkan sabu sudah dilakoni selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan es kelapa muda menurun akibat hujan," tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka mendapat titipan sabu dari MO (DPO) warga Kota Serang untuk diedarkan. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku menerima sabu sebanyak 6 paket dari MO, namun 5 paket sabu yang ditempel di sejumlah lokasi sudah diambil pembeli.

"Awalnya tersangka menerima 6 paket tapi 5 diantaranya sudah terjual dan diambil, hanya 1 yang belum diambil konsumen. Setiap paket yang terjual, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Sah alias Endu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (HAR/TN3)

Komentar