SERANG, TitikNOL - Terdakwa Wahyu Widya Nurfitri, Hakim PN Tangerang dan Panitera PN Tangerang Tuti Atika, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Kamis (31/5/2018).
Pantauan dalam persidangan, terdakwa Hakim Wahyu didampingi oleh 13 Pengacara dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa hakim cantik itu dengan Pasal 12 Huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Hukum Hakim Wahyu, Acep Saepudin, menyampaikan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK merasa keberatan.
"Kami keberatan, akan tetapi karena keberatan kami sudah menyangkut pokok perkara maka kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut," kata Acep.
Acep mengatakan, dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum menuliskan bahwa putusan perkara yang ditangani terdakwa Wahyu Widya Murfitri, akan dibacakan pada tanggal 28 Februari 2018, padahal faktanya tidak ada persidangan.
"28 Februari itu baru Musyawarah Majelis Hakim, jadi sebenarnya gratifikasi itu terjadi setelah Musyawarah Majelis Hakim selesai dan gratifikasi tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi putusan, karena tanpa adanya uang itu Putusannya memang sudah jadi,” katanya.
Karena tidak ada Eksepsi baik dari Terdakwa maupun Kuasa Hukum, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menunda agenda. Sidang pun akan dilanjutkan pada 7 Juni 2018 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Gat/TN1)