Jum`at, 22 November 2024

Kasus Suami Palu Istri dan Anak Berlanjut

Ilustrasi. (Dok: net)
Ilustrasi. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Stanley terhadap dua anak dan istrinya di Perumahan Puri Angrek Serang, Blok F 32, RT/RW 20/05, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Senin (18/7/2017) lalu dipastikan berlanjut.

Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara Stanley ke jaksa peneliti Kejari Serang untuk dipelajari.

“Sudah kita limpahkan ke kejaksaan, kita tinggal nunggu petunjuknya sudah lengkap atau belum,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit, Senin (9/10/2017).

Baca juga: Anak Dipalu Bapak Sendiri Alami Pendarahan Di Bawah Selaput Otak

Kasat menampik, bahwa penyidik menghentikan kasus tersebut karena tersangka diduga mengalami gangguang jiwa.

Menurutnya, kondisi kejiwaan tersangka tidak bermasalah dan dapat mempertanggungjawabkannya di mata hukum.

“Dia sadar (melakukan penganiayaan, red). Dia juga sudah menyesal. Enggak ada gangguan jiwa,” ucap Kasat.

Kasat menuturkan, tersangka tega memalu istrinya Diah dan dua anaknya April (5) serta Marcel (8) dikarenakan emosi sesaat.

Emosi itu dilakukan tersangka hanya karena terganggung tidurnya oleh anaknya April.

“Kita tidak periksakan kejiwaannya karena dia sudah sadar setelah sebelumnya sempat mengamuk,” tutur Kasat.

Kasus ayah memalu istri dan dua anaknya ini sebelumnya sempat mengundang keprihatinan sejumlah pihak.

Akibat kejadian tersebut, korban Marcel yang menderita luka paling serius. Tengkorak Marcel mengalami retak dan jari manis kanan juga mengalami luka sobek serta patah tulang.

Kondisi tersebut membuat dokter terpaksa melakukan CT scane dua kali terhadap kepala anak kelas 1 SD tersebut guna memastikan tidak terjadi pendarahan di bawah selaput otak. (hr/red)

Komentar