SERANG, TitikNOL – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Seorang pemuda bernama Eri Algusaeri (33), ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/8/2016) pekan kemarin, di Jalan raya Carenang, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Saat ditangkap, perugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 buah paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 1,41 gram, alat hisap sabu serta timbangan elektrik.
Dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar barang bukti ke semak-semak di dekat rumahnya. Beruntung polisi tidak terkecoh dan menemukan narkoba yang sempat dibuang oleh pelaku.
"Barang bukti tersebut dikuasai oleh tersangka dengan cara disimpan di selipan celana. Namun pada saat ditangkap, barang bukti tersebut dilempar ke semak-semak oleh tersangka. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan alat hisap sabu atau bong yang ditemukan di rak piring," ujar Zaenudin.
Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa meringkuk di ruang tahanan Polda Banten. Sementara, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (Tisna/red)