Sabtu, 21 September 2024

Kejati Tahan President Salles Anak Perusahaan BUMN Kaitan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation

Penyidik saat membawa tersangka ke mobil tahanan Kejati Banten. (Foto: TitikNOL)
Penyidik saat membawa tersangka ke mobil tahanan Kejati Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - BP, seorang President Salles PT. Sigma Cipta Caraka harus ditahan akibat diduga korupsi pengadaan aplikasi smart transportation.

Dari kejadian itu, hitungan sementara penyidik Kejati Banten negara dirugikan Rp17,7 miliar.

President Salles PT. Sigma Cipta Caraka ditahan usai penyidik memeriksa 18 saksi dan menetapkan tersangka.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan 02 Mei 2023.

"Telah melakukan penahanan kasus korupsi terhadap tersangka atas nama BP yang menjabat Pes President Salles PT. Sigma Cipta Caraka tahun 2017," kata Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (13/4/2023).

Didik mengatakan, penyidikan dilakukan mulai 16 Maret 2023 dan 13 April 2023 menetapkan tersangka dan penahanan.

Pengadaan itu dimaksudkan agar mobil diisi dengan teknologi yang smart untuk jaringan dan lain-lain.

"Intinya pengadaan aplikasi itu dimana item kerjanya berdasarkan kontrak pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device (laptop/Hp) sebanyak 90 unit," ujarnya.

Ia menyatakan, pengadaan aplikasi smart transportation berlangsung tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp19,2 miliar.

"Nilai kontraknya Rp19,2 miliar, ternyata hampir semuanya fiktif sehingga negara dalam hal ini PT. Sigma Cipta Caraka yang merupakan BUMN itu, rugi sekitar Rp17,764 miliar," tuturnya.

Menurutnya, hasil hitungan sementara kerugian negara Rp17,7 miliar. Terlebih PT. Sigma Cipta Caraka merupakan anak perusahaan BUMN.

"Masih kita selidiki folow the money karena kita temukan hal yang penting, pesanan di Toyota Avanza dan Cayla tapi barangnya nggak ada. Ada feed back juga dari mitranya ke tersangka," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (TN3)

Komentar