SERANG, TitikNOL - Enam oknum Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) berinisial MS, MT, HD, KL, A dan M diamankan satuan petugas Polres Serang.
Keenamnya ditangkap setelah dilaporkan karena mengeroyok seorang anggota kepolisian, Bripka Tri Widianto, Panit Lantas Polsek Cikande, Rabu (12/9/2018) silam.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan, para tersangka berkumpul di tempat proyek Yamatogawa, Kawasan Industri Modern Cikande, sambil berpesta minuman keras.
Setelah selesai berpesta, tersangka MS ditemani seorang wanita pergi memisahkan diri menggunakan sepeda motor menuju ke Wisma Ceriti, Cikande, Kabupaten Serang, dengan tujuan akan menginap di wisma tersebut.
Oleh petugas resepsionis Wisma Cariti, MS diminta untuk membayar sewa kamar terlebih dahulu. Namun, pelaku tidak mau membayar. Karena tidak mau bayar, petugas resepsionis menolak untuk memberikan kunci kamar kepada tersangka MS.
"Karena diminta untuk bayar sewa kamar, pelaku ngamuk merusak ruangan dan menganiaya petugas resepsionis. Beberapa saat kemudian sejumlah oknum Lapbas berdatangan ikut membantu," kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Serang, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Anggota Polsek Cikande Ternyata Oknum Ormas Lapbas
Pada saat kejadian, Panit Lantas Polsek Cikande Bripka Tri Widianto mendapat laporan adanya keributan. Ia kemudian mendatangi Wisma Cariti untuk melerai keributan.
Setibanya di lokasi kejadian, Bripka Tri memperkenal diri sebagai personil Polsek Cikande dan berusaha untuk meredam keributan. Namun, anggota kepolisian malah menjadi sasaran penganiayaan keenam oknum ormas tersebut.
"Saat menganiaya, tersangka MS sempat mengacungkan badik kepada Bripka Tri namun berhasil ditangkis oleh korban sehingga terjadilah pengeroyokan itu," jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil keterangan para pelaku, lanjut Kapolres, semuanya berperan melakukan kekerasan terhadap korban. Mulai dari melempar kursi, mengacungkan sajam dan memukul dibagian kepala sehingga mengakibatkan luka dalam.
"Semua tersangka perannya hampir sama. Ada satu pelaku lagi yang masih saat ini masih dalam pengejaran," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (HR/TN3)