Sabtu, 21 September 2024

KPK Sita Rp1.7 M dari Sekretaris MA

Ilustrasi penggeledahan KPK. (Dok:net)
Ilustrasi penggeledahan KPK. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mengumumkan uang milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dari hasil penggeledahan di rumahnya terkait tindak pidana suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta, Edy Nasution.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menerangkan, uang itu sebanyak Rp1.7 miliar resmi disita, karena diduga ada kaitan dengan perkara tersebut yang sedang didalami ditahap penyidikan.

Lanjutnya, uang sebanyak itu berhasil disita KPK dari proses penggeledahan di rumah pribadi di JL Hang Lengkir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rincian uang tersebut terdiri dari uang rupiah dan 5 mata uang asing.

"USD 37.603 atau Rp496.923.850, SGD 85.800 atau Rp837.281.425, YEN,170.000 atay Rp20.244.675, SAR 7.501 atau 26.433.600, EU 1.335 atau Rp19.912.550, dan uang rupiah Rp354.300.000 sehingga total keseluruhan 1.7 miliar," ungkap Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Rabu (27/4/2016).

Menurutnya, uang itu terus didalami sumbernya. Penyidik pun akan mendalami keterkaitan dengan tindak pidana korupsi Edy Nasution.

"Ini disita karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Uang sedang diselidiki, NHD juga belum diperiksa kebutuhan penyidik menelisik ini," tukasnya. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait