SERANG, TitikNOL - Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark up atau pemahalan harga dan kekurangan spek pada proyek pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah, dua anak buah Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, merupakan saksi kunci dan akan diperiksa untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
"Betul, masih ada dua saksi kunci yang masih kita dalami lagi," kata Nurullah kepada wartawan, Selasa (26/4/2016) kemarin.
Nurullah mengatakan, pihaknya akan memeriksa dua saksi kunci tersebut sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Kejasaan Tinggi Banten.
"Setelah kita minta konfirmasi saksi kunci ini. Kita sudah periksa banyak orang. Tinggal dua saksi kunci ini yng belum. Rencananya dalam waktu dekat akan kita hadirkan," imbuhnya.
Diketahui, pembangunan gedung kantor kecamatan tahun anggaran 2015 dengan Pagu anggaran Rp1.395.255.000 pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Serang tersebut diduga bermasalah pada harga dan spek pekerjaan. Poyek tersebut sebelumnya telah dilelang dan diikuti oleh 55 perusahaan.
Pengerjaan dimenangkan oleh CV Selaras and Moura dengan nilai kontrak Rp1.260.542.000. Namun demikian pada rekap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sendiri proyek ini tercatat hanya senilai Rp1.015.500.000.
Diantara saksi yang sudah diperiksa yakni Heriyadi selaku PPK dan Ade Sopian selaku PPTK pengerjaan proyek tersebut. "Semuanya masih berstatus sebagai saksi. Setelah dua saksi kunci ini kita dapatkan kita akan lakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. (Her/red)