SERANG, TitikNOL - Igo Fajar (19) Warga Kelurahan Ramanuju Baru RT 02 RW 09 Kota Cilegon, dibekuk oleh Jajaran Kepolisisian Daerah (Polda) Banten, Jum'at (12/8/2016) pagi hari.
Dari informasi yang didapat, Igo dibekuk karena Polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja siap edar.
"Pelaku ditangkap di kelurahan Ramanuju Baru RT 02 RW 09 Cilegon, dengan barang bukti paket ganja seberat tiga kilogram yang dibungkus dalam tig paket besar di dalam lemari pakaian kamar pelaku dan 28 paket sedang di dalam kantong plastik sebelah kasur pelaku," ungkap Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Banten AKBP Zainudin, Jumat (12/8/2016).
Kepada petugas, Lanjut Zainudin, Pelaku mengaku mengambil paket tersebut di Depok dengan menggunakan kereta. Setibanya di Depok, pelaku dijemput dan dibawa kesebuah rumah oleh seseorang yang dibawah kendali Indra. Menurut pengakuan pelaku, Indra merupakan penghuni Lapas.
"Lalu, pelaku membawa paket kembali ke Cilegon dengan menggunakan Bus. Setelah tiba di Cilegon, pelaku dijemput oleh kakak pelaku bernama Taufik. Paket tersebut lalu disimpan di dalam kamar pelaku dan siap diedarkan" ungkapnya.
Zainudin menuturkan, untuk pengembangan kasus tersebut, pihaknya saat ini tengah memburu Taufik, "Giat selanjutnya kami sedang melakukan pengembangan menangkap kakak tersangka (Taufik)," ungkapnya. (Tisna/rif)