Jum`at, 22 November 2024

Deklarasi Berantas Narkoba untuk Mempersempit Ruang Pengedar Besar

Jajaran Polda Banten dan sejumlah elemen Pemerintahan Provinsi Banten serta tokoh masyarakat maupun pelajar saat deklarasikan berantas narkoba. (Foto:TitikNOL)
Jajaran Polda Banten dan sejumlah elemen Pemerintahan Provinsi Banten serta tokoh masyarakat maupun pelajar saat deklarasikan berantas narkoba. (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Pemerintah Provonsi Banten, Badan Narkotika Nasioanl (BNN) Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang, serta unsur  TNI dan tokoh masyarakat serta para pelajar di Provinsi Banten, mendeklarasikan berantas peredaran narkoba dan menangkap para pengedar.

Deklarasi ini dilakukan di Alun-alun barat, kota serang, Kamis (10/3/2016), yang diikuti ratusan pelajar, para personel Polda banten, TNI dan BNN Banten.

Kapolda Banten Brigejn Pol Boy Rafli Amar mengatakan, deklarasi ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para Pengedar narkoba. Dimana Polda banten pun memberikan nomor call center untuk masyarakat banten melaporkan jika melihat adanya peredaran barkoba.

"Ini adalah gerak nyata dari kita semua berkomitmen, baik dengan masyrakat dan instansi terkait untuk memberantas sindikat narkoba dan peredaran narkoba," papar Brigjen Pol Boy Rafli Amar, kepada wartawan.

Dimana ia menjelaskan tidak hanya dengan call center upaya yang dilakukan Polda banten bersama BNN banten, yakni akan melakukan pengawasan maupun razia baik di internal maupun di eksternal." Semua leading sektor akan kita awasi, makanya ketika masyarakat memang menemukan jangan takut untuk melapor, harus segera melaporkan," katanya.

Ditempat yang sama, Gubernur Banten Rano Karno menyatakan sikapnya dengan mengajak seluruh para pelajar untuk menjauhi narkoba dan harus mengembangkan prestasi di sekolah," saya tidak ingin adik adik pelajar di Banten ini terpengaruh karena narkoba maupun terjerumus kedalamnya, para pelajar harus berprestasi," tegasnya. (Dede/red)

Komentar