Senin, 25 November 2024

Lima Residivis Spesialis Pecah Kaca Nasabah Bank Didor Polisi

Tersangka saat digiring Polisi. (Foto: TitikNOL)
Tersangka saat digiring Polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Lima residivis spesialis pecah kaca nasabah bank didor Polisi akibat perbuatannya. Mereka telah melakukan 10 kali aksi mengambil uang di dalam mobil.

Kelima tersangka itu adalah IS (38) warga kampung waru Kecamatan Kasemen, Kota Serang. JS (32) warga Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. KH (31) warga Kelurahan Terubu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian, SS (24) warga Kelurahan Dua Ilir, Kecamatan Ilir, Timur Kota Palembang. HM (38) warga Desa Pagardewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka IS, JS, dan KH ditangkap pada 29 Desember 2021 di kediamannya masing-masing. Sedangkan tersangka SS dan HM ditangkap pada 2 Januari 2022 di Palembang Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, modus pelaku melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan, membongkar jok motor serta melakukan pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi di Bank.

"Motif mengambil keuntungan dengan cara Mengambil barang milik orang lain," katanya saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Kamis (6/1/2022).

Shinto menjelaskan, para tersangka merupakan residivis. Dalam melakukan aksinya, mereka memiliki peranan masing-masing.

Tersangka IS bertindak pemantau calon korban, JS pemantau di depan bank, KH berperan memantau dan membonceng IS.

Kemudian SS berperan masuk ke dalam bank untuk mengetahui calon korban penarikan dana, serta HM dan BY (DPO) berperan sebagai eksekutor.

"Mereka residivis, bukan hanya Ranmor tapi juga begal jalanan (nasabah Bank). Lebih 10 kali melakukan kejahatan yang sama," jelasnya.

Petugas terpaska melakukan tindakan tegas, dengan cara menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan daat dilakukan penangkapan.

Dari aksinya yang terakhir, mereka dapat menggasak uang Rp90 juta dari korbannya.

"Kalau memakai mobil tidak segan menggemboskan, melakukan pengalihan, dan mengambi. Terakhir Rp90 juta korban," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun. (TN3)

Komentar