SERANG, TitikNOL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RAL (16), dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara karena telah melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah (18), dengan menggunakan gagang cangkul.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (10/6/2016) itu disaksikan langsung oleh kedua orang tua terdakwa yang mendengarkan dakwaan dari empat orang JPU.
Menurut empat orang JPU, yakni M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan dan Putri Wulan Wigati, menyatakan RAL terbukti melanggar pasal pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No.11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban mengatakan, terdakwa dituntut hukuman maksimal 10 tahun karena dianggap melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang sistem peradilan anak.
"Pertimbangannya berdasarkan Pasal 81 ke 6 bahwa apabila pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang diancam hukuman mati dan seumur hidup, hanya dikenakan pidana paling lama 10 tahun," kata Edward.
Menurut Edward, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya memberikan keterangan berbelit-belit, menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, serta masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku dan orang tua korban merasa kehilangan.
"Sesuai fakta-fakta persidangan, JPU kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal," ucapnya.
Sementara, hadir dalam ruang sidang kedua orang tua terdakwa, Neneng (37) dan Nahyudin (42) langsung mendengarkan tuntutan dari JPU. Kedua orang tua korban Mahpudoh dan Arif Fikri menunggu diluar. (Meghat/rif)