Minggu, 24 November 2024

Perppu Perlindungan Anak Terbit, Keluarga Eno Farihah Tuntut Keadilan

Keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah yang meminta pelaku agar di hukum mati. (Dok:TitikNOL)
Keluarga korban pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah yang meminta pelaku agar di hukum mati. (Dok:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Tidak terkecuali keluarga dan warga disekitar rumah almarhum Eno Farihah, warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, yang merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan yang tewas belum lama ini.

"Perppu itu baik untuk memberikan efek jera bagi pelaku, membuat siapapun yang akan melakukan tindakan kejahatan seksual berfikir ulang," kata Arif Fikri, ayahanda almarhum Eno, Kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).

Keluarga dan warga di sekitar rumah almarhum Eno Parihah sendiri, meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman paling berat bagi tiga orang tersangka pemerkosa dan pembunuh Eno.

"Perbuatan pelaku ini sudah tidak patut dihukum ringan. Harus dihukum mati. Tidak hanya keluarga, warga sini, tapi masyarakat Indonesia juga pasti setuju," tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Eno Farihah diperkosa lalu dibunuh secara sadis oleh tiga orang di dalam mess PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Karena maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, Presiden Jokowi pun mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Didalam Perppu terdapat poin pemberatan pidana, berupa ditambah 1/3 ancaman pidana, (hukuman) mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Perppu tersebut juga mengatur sanksi tambahan lain berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan deteksi elektronik bagi pelaku. (Meghat/red) 

Komentar