SERANG, TitikNOL - Tujuh tersangka jaringan peredaran ganja berhasil digulung personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Ketujuh tersangka pengedar dan bandar ini diringkus di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang dan Sumatera Utara.
Ketujuh tersangka yaitu AM, KO, AN, RM, RPP, AT dan MHT. Dari ketujuh tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 44 paket ganja berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 2,8 kg. Selain puluhan paket ganja, juga diamankan satu paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan jaringan ganja yang melibatkan bandar di Sumatera Utara ini berawal dari penangkapan tersangka AM dan KO saat akan pesta sabu di daerah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
"Kedua tersangka ini diamankan pada Minggu (5/9) sekitar pukul 08:30. Dari saku celana AM ditemukan satu paket sabu yang diakui milik KO yang dibeli dari tersangka AN," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Jumat (24/9/2021).
Dari keterangan tersangka itu, kata Kapolres, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu memerintahkan Ipda Rian Jaya Surana untuk terus melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
"Dari tersangka AN, didapat barang bukti 41 paket ganja berbagai ukuran yang dikemas dalam plastik klip bening yang diakui dibeli dari tersangka BO (DPO)," kata AKBP Yudha Satria.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tersangka BO (DPO) ternyata tidak hanya menjual ganja kepada AN, tapi juga kepada RM dan RPP setelah keduanya ditangkap di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Senin (6/9) lalu sekitar pukul 22:00 WIB.
"Dari tersangka RM dan RPP diamankan 2 paket besar ganja yang diakui didapat dari BO melalui perusahaan jasa pengiriman. Namun dari resi diketahui atas nama AT," ujarnya.
Berbekal alamat yang tertera di resi, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Sumatera Utara dan berhasil mengamankan AT di daerah Dolan Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Dari penggeledahan ditemukan 1 paket besar ganja pesananan RPP yang rencana akan dikirim melalui jasa pengiriman. Pengakuan AT, ganja yang akan dikirim ke daerah Kibin, Kabupaten Serang ini dibeli dari MHT.
"Setelah mendapat lokasi tempat tinggal MHT, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap MHT di rumah kontrakannya di Jakan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Are, Kota Medan. Dari MHT petugas hanya mengamankan 1 unit timbangan serta 1 gulung plastik pres," terangnya. (HR/TN1)