Rabu, 4 Desember 2024

Polisi Amankan Ganja dan Ratusan Butir Tramadol dari Empat Tersangka

Ilustrasi. (Dok: Bapanasnews)
Ilustrasi. (Dok: Bapanasnews)

SERANG, TitikNOL - Tiga pengedar dan satu pengguna narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota. Keempat tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda di Kota Serang.

Ketiga pengedar narkoba itu, MS (38) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, HA (21), warga Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, AS (27) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang serta Ris (48), Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Tanjung Karang, Kota Bandar lampung.

Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti 300 butir obat jenis tramadol, dari tersangka HA dan AS didapat barang bukti 50 butir obat Tramadol. Sedangkan dari tersangka Ris, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik ganja kering.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, penangkapan empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut laporan masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba.

Berbekal dari laporan masyarakat ini, tim anti narkotika langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (10/7/2018).

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Ris yang dicurigai kerap menggunakan ganja ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan. Dari saku celana tersangka ini, ditemukan ganja kering yang dibungkus plastik.

"Barang bukti satu paket ganja ditemukan dari saku celana tersangka dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres, Jumat (13/7/2018).

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas juga berhasil mengamankan tersangka MS di rumahnya. Oknum mahasiswa ini diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba karena petugas menemukan barang bukti obat Tramadol sebanyak 300 butir.

"Dari tersangka MS ada dua jenis obat yang kita amankan. 260 butir obat jenis tramadol dan 40 butir obat jenis Y. Jadi jumlah obat terlarang yang diamankan sebanyak 300 butir pil," terang AKBP Komarudin.

Diwaktu yang hampir bersamaan juga meringkus tersangka AH dan AS di rumah salah satu tersangka di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang. Barang bukti yang didapat petugas dari kedua tersangka ini sebanyak 50 butir pil tramadol.

"Untuk tiga tersangka yang kita amankan dijerat dengan Pasal 196-197 UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sedangkan satu tersangka lainnya Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (HR/TN1)

Komentar