SERANG, TitikNOL - Dua oknum pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang diringkus anggota Kepolisian lantaran melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di kantornya, Jumat, (15/11/2019).
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan adanya perintisan terhadap dua oknum pegawai Disdukcapil Kota Serang yang melakukan tindakan pidana pungli. Kedua pelaku diringkus dengan barang bukti berupa sembilan lembar blangko e-KTP.
"Iya kemarin dua orang oknum calo (diringkus), barang bukti KTP (sebanyak) 9 lembar. Sekarang masih proses (pemeriksaan)," katanya saat dihubungi TitikNOL.
Saat ditanya ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus pungli tersebut, AKP Indra menjawab sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.
"Pemeriksaan calo dan saksi. Nanti kami masih dalami pemeriksaan," terangnya.
Terpisah, Walikota Serang Syafrudin mengaku belum mengetahui terkait adanya OTT yang terjadi di Disdukcapil Kota Serang. Namun yang pasti, pihaknya akan menindak tegas sesuai ketentuan yang ada.
"Ya itukan resiko pribadi ya, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada petugas hukum yang berlaku," tegasnya.
Diketahui, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP berlaku seumur hidup dan pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
Bahkan, bagi aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta. (Son/Tn1)