Sabtu, 5 April 2025

Polsek Bayah akan Proses Pungli SPPT di Bayah Barat

Ilustrasi pungli. (Dok: poskotanews)
Ilustrasi pungli. (Dok: poskotanews)

BAYAH, TitikNOL - Kepolisian sektor (Polsek) Bayah akan melakukan penyelidikan soal pungli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Dikatakan Kapolsek Bayah AKP Sadimun, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan soal dugaan pungli tersebut.

"Saat ini masih proses penyelidikan. Jika sudah lengkap nanti kita tingkatkan ke penyidikan," ujar AKP Sadimun saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).

Sadimun pun menegaskan, jika besaran biaya pembuatan SPPT di Desa Bayah Barat sudah masuk kategori pungli, karena memungut tidak sesuai dengan ketentuan.

Kendati demikian lanjut Sadimun, jika persoalan ini segera dimusyawarahkan di tingkat desa dan pelaku serta warga yang merasa dipungut melakukan musyawarah, pihaknya tidak akan melanjutkan proses hukum.

"Hal itu juga tergantung kepada pelaku dan korban. Jika pelaku mau mengembalikan uang kepada korban dan korban mau memaafkan maka tidak ada masalah," lanjutnya.

Baca juga: Pembuatan SPPT di Bayah Barat Dipungli, Oknum Pegawai Malah Tantang Wartawan

Sementara, salah satu Ketua RT setempat Yuyun, berharap agar praktek pungli di Desa Bayah Barat ditindak tegas.

Menurutnya, hal itu selain telah melanggar juga membuat citra pemerintahan Desa Bayah Barat menjadi buruk.

"Kalau tidak ditindak ini akan memperburuk citra desa, karena sudah jelas merugikan masyarakat. Bila perlu kami akan galang tandatangan ke warga agar oknum itu dipecat," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, salah seorang oknum pegawai di Desa Bayah Barat, memungut biaya sebesar Rp700 ribu kepada warga yang membuat SPPT.

Besaran pungutan pun dikeluhkan warga, karena tidak sesuai dengan biaya yang sudah ditetapkan oleh pihak desa. (Ryan/red)

Komentar