LEBAK, TitikNOL - Pembuatan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dikeluhkan oleh warganya.
Pasalnya, biaya yang seharusnya dibebankan oleh pihak desa hanya Rp350 ribu untuk setiap pengurusan SPPT, malah dikenakan Rp700 ribu dalam setiap pembuatannya atau dua kali lipat dari biaya yang seharusnya dibayar.
"Saya bayar Rp700 ribu ke pegawai di kantor desa katanya untuk biaya kepengurusan. Mending kalau cepat, ini udah dua tahun SPPT saya masih belum jadi," ujar salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, saat dikonfirmasi TitikNOL, Rabu (9/8/2017).
Sumber pun menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh pegawai yang ada di Desa Bayah Barat, yang dianggap malah memanfaatkan warga untuk keuntungan pribadinya saja.
"Harusnya kan mereka melayani kami sebagai warganya. Ini malah mencari keuntungan dari warganya sendiri. Saya berharap ini disikapi serius oleh pemerintah," harapnya.
Dikonformasi terkait hal itu, Gagan, salah satu pegawai di kantor Desa Bayah Barat yang disebut-sebut sebagai pihak yang melakukan pungutan, tidak menampik soal besaran biaya yang dibebankannya kepada warga.
Gagan berdalih, nilai pungutan mencapai Rp700 ribu itu digunakan untuk biaya petugas dan operasional lainnya di desa. Gagan malahan mengancam agar wartawan yang mengkonfirmasinya terkait hal itu untuk memberitakannya. Dia mengaku tidak takut meski biaya yang dibebankannya kepada warga diluar dari ketentuan yang ada di desa.
"Silahkan saja beritakan saya mah tidak gentar. Mau di koran mana saja saya mah senang dikorankan. Saya juga LSM, saya ini orangnya nekad," ketusnya dengan nada tinggi, saat dikonformasi wartawan.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Bayah Barat Ridwan, mengaku tidak tahu perihal besaran pungutan Rp700 ribu itu. Ridwan menjelaskan, sesuai dengan peraturan desa yang ada di Bayah Barat, biaya pembuatan SPPT hanya Rp350 ribu.
"Saya tidak tahu soal itu (biaya Rp700 ribu, red). Yang saya tahu berdasarkan Perdes hanya
Rp350 ribu saja. Kalau memang benar, nanti akan saya tegur," ujar Ridwan.
Ridwan bahkan mengaku, pihaknya saat ini sedang menggagas soal penghapusan biaya apapun yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat di Desa Bayah Barat.
"Saya dan BPD sedang merencanakan agar segala bentuk hal yang berkaitan dengan masyarakat gratis alias tidak ada pungutan," pungkasnya. (Rian/red)