Jum`at, 4 April 2025

Rakit Senpi Ilegal, Oknum Karyawan BUMN Diamankan Polisi

Konferensi pers perakitan senjata api ilegal di halaman Polresta Tangerang, (Foto: TitikNOL)
Konferensi pers perakitan senjata api ilegal di halaman Polresta Tangerang, (Foto: TitikNOL)

TANGERANG, TitikNOL - Jajaran petugas dari Polresta Tangerang, menangkap satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Tegal, Jawa Tengah. Pria berinisial Pa (50) itu diduga menjadi perakit senjata api (senpi) ilegal.

Saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020), Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Pa mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi.

Atas pesanan itu, dia mendapat bayaran Rp4 juta per unit Senpi yang dihasilkan. Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, dia juga menjalankan pekerjaan merakit Senpi sejak enam bulan lalu.

"Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.

Terkait kasus ini, Pa dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi, mengapresiasi Kinerja Kapolresta Tangerang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini. (Wen/TN1 )

Komentar