Selasa, 17 September 2024

Polda Banten Tangguhkan 6 Tersangka Kepemilikan Senpi Locok di Sekitar Taman Nasional Ujung Kulon

Bedil locok yang disita Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Bedil locok yang disita Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polda Banten menangguhkan enam tersangka kepemilikan bedil locok milik warga di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon.

Adapun keenam tersangka yang ditangguhkan adalah WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48).

"Ini penyisiran ke rumah penduduk yang ditangkap 6 orang ini," katanya Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis WIbisana, Selasa (15/8/2203).

Yudhis menerangkan, alasan penangguhan atas permintaan masyarakat dan pertimbangan kemanusiaan lantaran berprofesi sebagai petani dan lansia. Ditambah, mereka bagian tulang punggung keluarga.

"Rata-rata lansia tidak mengerti kepemilikan senpi kami tangguhkan. Mata pencaharian petani, tulang punggung. Dan dimohon masyarakat untuk ditangguhkan dan penyidik mengabulkan," terangnya.

Di sisi lain, polisi juga menyita 294 senjata api (Senpi) jenis locok dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon.

Ratusan Senpi itu hasil operasi petugas gabungan dari 17 Juli hingga 2 Agustus 2023. Para warga menyerahkan senpi melalui Polsek dan Kades.

Terdiri dari 48 senpi dari Kecamatan Sumur, 188 senjata dari Kecamatan Cimanggu, 4 pucuk dari warga Kecamatan Cibaliung, 30 senjata dari Kecamatan Cigeulis, 20 senjata dari dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 senjata dari Kecamatan CIbitung.

"Di 5 kecamatan sudah menyerahkan 294 senpi locok dengan sukarela," ucapnya.

Yudhis menjelaskan, senpi yang dimiliki warga hasil home industri yang diperuntukan untuk mengusir hama babi.

"Hasil home industri dari Cibaliung dengan peralatan seadanya untuk membasmi hama," terangnya. (TN3)

Komentar