SERANG, TitikNOL – Petugas Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, dari seorang pelaku bernama Darna di Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Hewan yang diduga merupakan jenis yang dilindungi ini, diangkut menggunakan satu unit kendaraan mobil jenis R4 Daihatsu Grandmax warna hitam, dengan Nomor Polisi A 8961 AE.
"Pelaku diamankan di pertigaan Karangsambung, Cikeusik. Keterangan sementara bahwa penyu tersebut dibeli dari sesorang bernama Yanto di Wanasalam Kabupaten Lebak," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Minggu (23/4/2017):
Zaenudin menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Darna membeli penyu seharga Rp700 ribu.
"Saat ini 3 ekor penyu, sopir dan orang yg menawarkan sudah diamankan di Polres pandeglang," ungkapnya.
Psaca ditangkapnya hewan dilindungi itu, pihak Polda Banten sudah berkordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Ujun Kulon untuk menitipkan tiga ekor penyu tersebut.
"Kita akan titipkan ke pihak yang paham dengan penyu tersebut. Kita akan serahkan ke Balai Nasional Ujung Kulon," pungkasnya. (Gat/rif)
Miris 30 Tahun Dolbon, Ini Pesan Ibu Negara Iriana untuk Penerima Jamban
Proses Pemakaman Muhammad Ali Menyentuh Berbagai Kalangan
Sebut Tatu-Pandji Cengeng, Eks Bupati Serang: Kampanye Negatif Itu Boleh
Ungguli Vietnam dan Malaysia, Timnas Esports PUBG Indonesia Sabet Mendali Emas di SEA Games
UEFA Diminta Neymar untuk Mencoret Barcelona dari Champions League
Mahasiswa Banten di Bandung Siap Jihad Bantu KPK Tuntaskan Korupsi E-KTP
Prediksi Penyisihan Grup B SEA Games 2017: Vietnam vs Indonesia