CILEGON, TitikNOL - Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten menggelar ekspose penyeludupan kontainer yang berisikan barang-barang mewah, di kantor Bea dan Cukai Merak, Jumat (11/11/2016).
Dalam ekspose tersebut Bea dan Cukai Banten dibantu Polda Banten mengaku berhasil menggalkan aksi penyelundupan kontener berisikan barang-barang yang tidak sesuai dengan keadaan fisik barang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Banten, Hary Budi Wicaksono mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, pada Jumat 28 September 2016 yang lalu, pihaknya bersama Tim Penindakan Kepolisian Daerah Banten melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan beberapa jenis barang impor yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi.
“Dari informasi yang diperoleh petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga kontainer yang ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) Pelabuhan Indah Kiat Merak. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuannya. Petugas kemudian mekukan penelitian lebih dalam,” ujarnya.
Baca juga: Kontainer Ilegal di Pelabuhan Indah Kiat Merak Diduga Masuk Lewat Jalur Merah
Ia menyebutkan, barang-barang yang ada di dalam tiga kontener tersebut yakni 580 unit laptop, 6 ribu botol miras mengandung Etil Alkohol berbagai merk, 8 unit motor gede bekas dalam keadaan completely knocked down dan 433 paket produk tekstil.
Lebih lanjut, Hery menyebutkan bahwa berdasarkan penelitian diketahui importir barang-barang yang ada didalam tiga kontener tersebut milik PT DIM.
"Jika lolos, negara mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar dari sektor pajak, dan jika dinilai total harga tiga kontener sebesar Rp20 miliar," jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Hery menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang. (Meghat/red)