Sabtu, 23 November 2024

Residivis Narkotika Diringkus Polisi saat Asyik Hisap Sabu

Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - AI (40) warga Komplek Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Serang.

Dia diangkap polisi saat asyik nyabu pada 28 Mei 2022 malam. Saat melakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram, alat hisap serta handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba.

"Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan," katanya, Minggu (29/5/2022).

Dari pemeriksaan, kata Kasatresnarkoba, tersangka mengakui paket sabu yang disita dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon.

Hanya saja, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Tersangka AI yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama, mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tidak lama setelah bebas dari penjara.

Pegawai leasing ini mengatakan sengaja mengkonsumsi sabu lantaran untuk menambah stamina.

"Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja," ujar Michael.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar