SERANG, TitikNOL - Satuan Reskrim Polres Serang dan Polsek Cikande berhasil mengungkap kasus penculikan akibat hutang-piutang di Kampung Sulam Jaya, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan itu, dua orang pelaku berinisial AC, 33, dan KS, 40, berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kasus penculikan itu bermula saat korban HP, 35, warga Kampung Tobat, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang memiliki persoalan hutang Rp136 juta dengan rekan bisnisnya yakni AC.
"Awalnya korban sulit dihubungi (menagih hutang) oleh pelaku. Kemudian pada hari Jumat (14/8/2020) pelaku bersama dengan temannya KS dan NK (Dpo) mencari korban," kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Ridzky Salatun, Kanit Jatanras Neo Aditya kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Menurut Mariyono, pelaku yang mendatangi rumah korban hanya bertemu dengan Deni Riyanto (adik korban). Dari adiknya itu diketahui korban tengah melakukan ziarah kubur di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku kemudian membawa adik korban yang mengetahui keberadaan korban di Pulau Cangkir," ujarnya.
Lebih lanjut, Mariyono menambahkan setibanya di Pulau Cangkir, korban yang tengah tertidur di tempat ziarah langsung di bawa menggunakan mobil, bersama dengan adiknya.
"Deni diturunkan di jalan dan korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di perapatan Ambon, Cikande," tambahnya.
Mariyono menambahkan, lantara korban tidak mampu membayar hutang, AC dan tiga orang kawannya KS, NK dan KM memukuli pelaku hingga babak belur. Selanjutnya, korban dimasukan ke dalam kamar.
"Kami yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung melakukan pencarian," tanbahnya.
Mariyono menegaskan pada Sabtu (15/8/2020) malam anggota Polsek Cikande berhasil menemukan pelaku dan korban di Kampung Sulam Jaya, Desa Panampin, Kecamatan Bandung. Namun saat penggerebekan dua pelaku berhasil melarikan diri.
"Korban kita temukan di dalam kamar. Sedangkan dua pelaku NK dan KM berhasil melarikan diri," tegasnya.
Dalam kasus ini, Mariyono menegaskan AC dan KS akan dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun.
"Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tegasnya. (Hr/TN1)