Sabtu, 23 November 2024

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Pandeglang Ditangkap di Jakarta

Ilustrasi. (Dok: Ntmc Polri)
Ilustrasi. (Dok: Ntmc Polri)

PANDEGLANG, TitikNOL - Setelah buron selama 6 bulan, MN alias Nunung (46) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.

Pekerja harian lepas ini ditangkap di areal pergudangan Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka MN alias Nunung berhasil kami amankan setelah 6 buron terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Rabu (29/1/2020).

Dikatakan Kapolres, tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019), sekitar jam 14.00 WIB, di salah satu komplek perumahan, di daerah Kelurahan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang.

Mantan Kasubdit II Harda Polda Banten ini menjelaskan, modus Tersangka MN melakukan aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan bujuk rayu akan membelikan makanan berupa ayam goreng.

Attas rayuan tersebut, tersangka berhasil melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.

"Modusnya, korban terlebih dahulu dibujuk rayu dengan iming-iming dibelikan makanan berupa ayam goreng. Atas rayuan itu, korban selanjutnya disetubuhi di salah satu rumah di kawasan komplek yang berada di daerah Kaduhejo," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP DP Ambarita.

Mengetahui adanya peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut, pihak keluarga korban melaporkan tersangka ke pihak Polres Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VII / 2019 / Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019.

"Dengan dasar adanya laporan dari pihak keluarga korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi pergudangan Muara Karang, Penjaringan Jakarta Utara, pada Selasa (28/1/2020)," jelas Sofwan.

Ditambahkan Kapolres, dari kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti seperti, baju, kaos singlet, sapu tangan, celana dalam dan visum et repertum (VER). Saat ini pelaku dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolres. (Har/TN1)

Komentar