Sabtu, 5 April 2025

Soal Tersebarnya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, KSMB: Ada yang Tidak Beres

Koordinator KSMB, Uday Suhada (istimewa)
Koordinator KSMB, Uday Suhada (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani (NM) atas perkara penghinaan atau pencemaran nama baik, mendapat sorotan dari publik.

Salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KSMB). Menurutnya, peristiwa beredarnya surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022, membuat bingung masyarakat.

Mengingat, 15 Juni 2022 Reskrim Polresta Serang Kota telah memeriksa Nikita Mirzani. Hanya saja statusnya masih saksi. Sedangkan dalam surat yang tersebar 13 Juni 2022 penentuan tersangka.

Persoalan saksi dan tersangka merupakan hal yang dasar dalam hukum. Dengan kejadian ini, KSMB menduga ada yang tidak beres.

"Peristiwa ini membingungkan masyarakat. Sebab status sebagai saksi dan tersangka itu dua hal yang jauh berbeda. Ini sangat mendasar. Saya menduga ini ada yang tidak beres di lingkungan Reskrim Polres Kota Serang (Polresta Serang Kota)," kata Koordinator KSMB, Uday Suhada saat dihubungi via whatshapp, Jumat (17/6/2022).

Uday menerangkan, jika surat itu benar-benar untuk penetapan tersangka, penanganan hukum bisa menjadi tercoreng.

Baca juga: Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar, Padahal Sempat Diperiksa Sebagai Saksi

Ia menegaskan, penegak hukum tidak boleh main-main dalam penyelesaian perkara hukum.

"Sekarang (surat beredar) NM berstatus tersangka, kemudian berubah fungsi menjadi saksi. Jangan main-main loh, ini menyangkut status hukum seorang warga negara," tegasnya.

Ditambah pada beberapa waktu lalu, insiden penanganan hukum juga sempat terjadi dengan pembebasan tersangka kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang.

"Beberapa waktu yang lalu, tersangka kasus pemerkosaan gadis difabel malah dibebaskan. Begitu KMSB teriak, baru ditahan lagi," tuturnya. (TN3)

Komentar