JAKARTA, TitikNOL – Mantan rektor Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan (FAS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Unair, Surabaya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dan menetapkan Rektor Unair periode 2006-2015 FAS sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Lanjut Yuyuk menjelaskan, modus tindak pidana korupsi dilakukan tersebut dengan cara meningkatkan anggaran sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009 dari sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010.
KPK juga masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus proyek rumah sakit tersebut. "KPK masih akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, menurut Yuyuk, FAS selaku rektor sekaligus kuasa pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp85 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp300 miliar.
Atas hal tersebut, FAS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHP. (Bara/red)