Sabtu, 5 April 2025

Tukang Tipu Ngaku Karyawan UIN Ternyata Residivis

Ilustrasi. (Dok: Murianews)
Ilustrasi. (Dok: Murianews)

TANGSEL, TitikNOL - Syal alias Arif (40), Warga Jalan Drs. M Gobel, Blok D 16 No. 10, Lembah Hijau Rt 012/013 Kalurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, yang ditangkap Tim Vipers Polres Tangerang Selatan, pada Jum'at (8/6/2018) kemarin, lantaran menipu sebagai calo mahasiswa di UIN ternyata seorang residivis.

Berdasarkan catatan Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan, Syal pernah dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara karena melakukan kejahatan dengan penipuan pada Tahun 2016 dan bebas pada November 2017.

"Tersangka merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara dan bebas pada November 2017. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus yang sama pada Tahun 2016, kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Baca juga: Ngaku Karyawan UIN, Pria Ini Tipu Orang Tua Mahasiswa Hingga Rp150 juta

Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL menyampaikan, tersangka selain menipu korban bernama Rosa Fitri hingga merugikan Rp150 juta, juga memperdayai korban lainnya bernama Ibu Tine Rp150 juta, dengan modus yang sama menjanjikan kepada korbannya bisa memasukkan anak korban di Fakultas Kedokteran UIN.

Dalam peristiwa itu, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga hasil kejahatan untuk dilakukan upaya penyitaan.

Guna mengantisipasi penipuan tidak terulang lagi, pihak kepolisian akan melakukan kerjasama dengan UIN dalam melakukan sosialisasi penerimaan siswa baru agar peristiwa penipuan tidak kembali terjadi di Kampus UIN. (Don/TN1).

Komentar