Sabtu, 23 November 2024

Akhirnya Pemprov Suntik Modal ke Bank Banten, Gugatan Hukum Terus Berjalan

Gedung kantor Bank Banten. (Dok: Idntimes)
Gedung kantor Bank Banten. (Dok: Idntimes)

KOTA SERANG, TitikNOL - Setelah menuai pro dan kontra di masyarakat, akhirnya Gubernur Banten Wahidin Halim menyetujui menyuntikan modal untuk Banten Banten, yang kini nyaris kolaps akibat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Jabar Banten.

Kepastian penambahan modal ini tertuang dalam surat Gubernur Nomor 580/1135-ADPEMDA /2020, perihal konversi dana Kasda Pemprov Banten menjadi setoran modal Bank Banten sebesar Rp1,9 triliun.

Alasan Gubernur bersedia menambah modal ke bank Banten tersebut, tak lepas dari penandatangan lettet of intent (LOI) antara Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat, Ridawal Kamil, yang disaksikan oleh Mendagri, Menteri Keuangan, Mensesneg, Gubernur BI, Ketua OJK dan LPS.

Alasan lain dalam surat Gubenur tertanggal 16 Juni 2020 itu, penambahan modal ke Bank Banten juga telah melalui pembahasan dengan melibatkan OJK, Mendagri, LPS, Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, DPRD Banten, PT. BGD dan pemegang saham minoritas.

Dimana dalam pembahasan itu, OJK memerintahkan kepada pemprov Banten agar menyehatkan bank Banten dengan mengkoversi dana Kasda sebesar Rp 1,9 triliun.

Menyikapi sikap plin plan yang diambil oleh Gubernur ini, penggiat anti korupsi Banten yang juga direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengatakan, sebelum dilakukan penyuntikan dana ke Bank Banten, harusnya Gubernur sebagai pemegang saham pengendali, minta pertanggungjawaban dulu ke PT. BGD dan manajemen bank Banten atas penggunaan dana selama ini.

”Harus terlebih dahulu meminta pertanggungajwaban dari PT BGD dan bank Banten, mengapa mereka merugi terus. Jangan jangan dana yang ada selam ini dijadikan bancakan,” ujar Uday m, Kamis (18/6/2020).

Selain itu kata Uday, perlunya dilakukan audit investigasi oleh auditor independen terkait penggunaan dana tersebut.

“Jika ada kerugian keuangan negara, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Tak kalah penting lanjut Uday, rombak total jajaran komisaris dan direksi di BGD dan Bank Banten dan cari orang yang benar ahli dalam penyehatan bank.

”Bukan hanya sekadar berpengalaman bekerja di bank atau hanya karena kedekatan personal atau balas budi politik. Untuk itu aparat penegak hukum harus segera ambil langkah atas proses persekongkolan berjamaah saat akuisisi dari Bank Pundi menjadi Bank Banten tahun 2015, karena di sana ada uang rakyat Banten yang hilang mencapai Rp300 milyar,” ungkapnya.

Uday pesimistis, dengan kebijakan konversi atau pindah buku, tidak akan menjamin bahwa bank Banten akan hidup sehat.

“Tetap saja ada potensi kerugian. Sebab dengan konversi saham kerugiannya menjadi terkamuflase melalui istilah penurunan nilai ekuitas/kepemilikan,” cetusnya.

Ia menuding, berkali-kali OJK berhasil mengakali Pemprov Banten untuk tercapainya misi OJK dalam pengawasan bank.

”Pemprov harus melakukan analisa dan evaluasi sebelum memutus perkara, bukan sekadar atas dasar arahan OJK,” tukasnya.

Sementara Ojat Sudrajat, salah seorang penggugat perdata ke PN Serang menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan gugatan, karena diduga gubernur telah melakukan pebuatan melawan hukum terkait kisruh bank Banten.

“Kendati pemprov menambah modal untuk bank Banten, namun kami para penggugat tetap memandang perlu untuk tetap meneruskan gugatan, karena diduga ada perbuatan melawan hukum yang terjadi agar ada pihak yang harus bertanggung jawab. Insya Allah tanggal 24 ini adalah sidang perdana,” tegasnya.

Pihaknya mengaku memberikan apresiasi terhadap langkah Pemprov Banten yang mau menyetorkan modal untuk bank Banten, meskipun dengan cara mengkonversi dana Kasda sebesar Rp1,9 triliun, setelah dikurangi dengan kewajiban yang belum dipenuhi sebesar Rp335 miliar, sehingga Pemprov Banten hanya menambahkan Rp1,565 triliun untuk penyehatan bank Banten tersebut.

Namun demikian, sebelum dilakukan penambahan modal agar tidak mengulang kejadian sebelumnya, maka pihaknya mengusulkan agar Perda yang akan diterbitkan nanti tidak lagi melibatkan PT. BGD namun langsung ke Bank Banten, sehingga tidak lagi ada saling menyalahkan jika terjadi suatu permasalahan kelak.

”Cukup dewan komisaris dan dewan direksi Bank Banten yang bertanggung jawab,” cetusnya.

Ia pun berharap, setelah langkah penyehatan selesai, maka RKUD Provinsi Banten segera ikut dipindahkan lagi ke Bank Banten, karena syarat sebagaimana ketentuan dari PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya Pasal 126 terpenuhi.

”Langkah pemindahan RKUD nanti, kami mengusulkan dilibatkannya tenaga profesional atau akuntan publik, karena adanya perhitungan yang memerlukan orang yang ahli di bidang tersebut,” tuturnya.

Terpisah, wakil ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati yang akrab dipanggil Cak Nawa mengatakan, surat Gubernur untuk penambahan modal ke bank Banten yang beredar di kalangan wartawan ditujukan ke DPRD, terkait dengan skema penyehatan bank Banten.

Yaitu, menambah modal sebesar Rp1,9 triliun dan Rp335 miliar di anggaran perubahanan APBD dengan payung hukum Perda Nomor 5 tahun 2013 dan sisanya dialokasikan pasca payung hukum penambahan penyertaan modal telah selesai.

”Surat itu adalah skema penyehatan bank Banten,” singkatnya. (TN1)

Komentar