Jum`at, 4 April 2025

Anggota DPD RI Bersitegang dengan PT KBS Saat Mediasi Lahan di Pemkot Cilegon

Suasana mediasi sengketa tanah antara manajemen PT KBS dengan anggota DPD RI di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Suasana mediasi sengketa tanah antara manajemen PT KBS dengan anggota DPD RI di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)


CILEGON, TitikNOL - Mediasi sengketa kepemilikan tanah antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan pihak managemen PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) yang berlangsung Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, pada Kamis (16/11/2017) sempat diwarnai ketegangan.

Mediasi yang sebelumnya berlangsung santai dan cair tersebut, tiba-tiba berubah menjadi panas.

Bahkan, pengacara PT KBS Muhibudin dengan anggota DPD RI Abdul Gafar Usman, saling tunjuk dengan nada bicara tinggi.

Karena tidak terima dibentak, Abdul Gafar Usman sempat menggebrak meja sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang memimpin dan memfasilitasi mediasi tersebut pun sempat marah kepada kedua belah pihak yang bersitegang.

"Saya sebagai tuan rumah yang memfasilitasi mediasi ini tolong kalian dihargai, semuanya tidak boleh marah-marah di sini," tegas Edi Ariadi saat mediasi berlangsung, Kamis (16/11/2017).

Perlu diketahui, ketegangan terjadi saat anggota DPD RI meminta dokumen lahan PT KBS kepada pihak pengacara.

Namun, pihak pengacara mencoba menjelaskan jika persoalan lahan telah diperiksa Pengadilan Negeri Serang.

Namun, saat pengacara PT KBS Muhibudin ingin memberikan penjelaskan, Abdul Gafar Usman langsung memotong penjelasan dengan kalimat kasar.

Abdul Gafar dengan nada tinggi meminta Muhibudin menjawab ada atau tidak dokumen tersebut.

“Saya tadi tanya, ada tidak surat-suratnya. Kalau ada bilang ada, kalau tidak bilang tidak. Jangan malah ngomong kemana-mana,” kata Abdul Gafar.

Mendapatkan pertanyaan itu, Muhibudin pun menjawab dengan nada tidak kalah tinggi.

“Jangan karena bapak sebagai wakil rakyat bisa berlaku seperti ini. Bahkan bapak membawa Undang Undang. Dalam hal ini, kami juga mengerti akan Undang Undang. Jadi tolong jangan bilang kami tak mengerti Undang Undang dalam hal ini,” jawab Muhibudin.

Usai mediasi, anggota DPD RI Abdul Gafar Usman membantah jika dirinya membuat keributan dalam mediasi tersebut.

"Enggak panas kok. Enggak sampai yang dipikirkan teman-teman media dalam hal ini. Gaya itu dibawa dari latar belakang saya Ketua Buruh dan Ketua KNPI. Intinya kalau memang objeknya (letak lahan yang diklaim warga) sudah clear, saya optimis selesai. Kalau belum clear, kan ada opsi-opsi yang bisa dilakukan termasuk mengundang Menteri, kami memiliki kewenangan untuk itu," ungkapnya.

Perlu diketahui, mediasi ini dilakukan setelah warga yang bersengketa tanah dengan PT KBS melaporkan ke DPD RI. Adapun luas lahan yang menjadi sengketa itu seluas 5,1 hektar. (Ardi/red).


Komentar