Senin, 9 September 2024

Bantuan Keuangan 2016 Jadi Lebih Kecil, Nih Alasannya

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy S Mulya. (Dok:net)
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy S Mulya. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL – Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran bantuan keuangan ke pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp534.548.471.000. Hal tersebut lebih kecil jika dibandingkan 2015 yang mencapai Rp656.126.353.250.

“Bantuan keuangan ini merupakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota se-Provinsi Banten,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Nandy S Mulya.

Dalam kegiatan Sarasehan Sinergitas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Tingkat Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Jumat (18/3/2016), Nandy mengaku, rendahnya alokasi anggaran bantuan keuangan disebabkan daya serap yang rendah terhadap bantuan keuangan di kabupaten/kota se-Banten.

“Berdasarkan data yang kami miliki, realisasi penyaluran bantuan keuangan ke kabupaten/kota se-Banten pada tahun 2015 kemarin mencapai Rp656.625.353.250 atau 99,92 persen. Sedangkan daya serap bantuan keuangan oleh kabupaten/kota se-Banten pada tahun 2015 kemarin hanya mencapai Rp194.361.421.797 atau 29,60 persen,” ucap Nandy.

Adapun sisa dana bantuan keuangan, lanjutnya, di tingkat kabupaten/kota mencapai Rp461.764.931.453 atau 70,32 persen. Artinya, dibutuhkan langkah efisiensi dalam penyaluran bantuan keuangan tersebut pada 2016 ini.

Ia menyampaikan, untuk bantuan keuangan 2016 di Kabupaten Pandeglang Rp45.982.720.000, Kabupaten Lebak Rp123.761.702.000, Kabupaten Serang Rp91.768.078, Kabupaten Tangerang Rp152.478.225.000.

Lalu, bantuan keuangan, di Kota Tangerang Rp21.160.183.000, Kota Cilegon Rp25.837.471.500, Kota Serang Rp64.949.859.500 dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp9.065.201.500.

“Bagi hasil pajak ini sesuai dengan Pasal 12 Pergub No. 39 Tahun 2015, tentang Tata Cara Bagi hasil Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota se-Banten,” jelasnya. (Dede/red)

TAG dppkd
Komentar