SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Rano Karno dipastikan tidak akan sempat mengawal proses peralihan pengelolaan kas daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dari Bank Jabar Banten (BJB) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Ia pun tidak bisa memantau peralihan distribusi gaji para ASN.
Ini lantaran Rano telah mengambil cuti ketika dua hal tersebut mulai proses. Lalu siapa yang berwenang mengurus itu semua nanti?
"Kalau itu sih bisa ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten. SK (Surat Keputusan) peralihan sebenarnya masih disusun, itu gak perlu gubernur yang tanda tangan. Soalnya kemarin saya dapat kepastian dari Kemendagri," kata Rano, Kamis (13/10/2016).
"Ada running teks yang menyatakan kalau Plh Gubernur juga bisa menandatangani perda tentang kas daerah," tambah Rano.
Sementara, soal rencana peralihan distribusi gaji pegawai Pemprov Banten yang akan mulai dikelola Bank Banten pada bulan ini, Rano menegaskan bahwa wewenang tersebut sudah bisa dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) tanpa pengesahan dari gubernur kembali.
"Kalau kayak gaji sama deposito, itu gak harus gubernur. Ke DPPKD juga bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Banten Global Development Asmudji HW menjelaskan, proses peralihan dan pengelolaan kas daerah yang akan dilakukan Bank Banten hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari Rano melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
"Intinya kita tinggal nunggu payung hukum yang cukup berbentuk Pergub dan menyatakan bahwa Bank Banten pada 2017 nanti akan full mengelola APBD Banten," ungkapnya. (Meghat/Quy)
Daftar ke PAN, Mantan Sekda Ini Siap Maju di Pilwalkot Serang 2018
Polres Serang Juara Pertama Lomba Kampung Tangguh Anti Narkoba
Jendral Andika Prakasa Dijadwalkan Dilantik Siang Ini
Pelaku Pembunuh Wartawan Dufi Akhirnya Tertangkap
Nambah Lagi, Kasus Positif Covid -19 di Lebak jadi 11
Ketua Pansus: RTRW Bisa Jadi Musibah, Bisa Jadi Berkah
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu
Melawan Polisi, Begal Asal Lebak Tewas Ditembak