Sabtu, 23 November 2024

BPKPAD Cilegon akan Lelang Kendaraan yang Tak Bisa Digunakan, Segini Hitungan Penjualannya

Ilustrasi. (Dok: Bisnis)
Ilustrasi. (Dok: Bisnis)

CILEGON, TitikNOL - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, dalam waktu dekat akan menjual aset atau barang milik daerah (BMD), yang dinilai sudah tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi para perangkat daerah.

Tiga item BMD yang akan dijual yakni kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan alat berat yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon.

Kabid Aset Daerah BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradipta mengatakan, penjualan tiga item BMD tersebut telah sesuai dengan Peraturan Kemendagri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016. Tiga item BMD itu akan dijual secara lelang.

"Untuk saat ini berdasarkan usulan itu, ada sekitar 38 unit kendaraan roda empat, ini berdasarkan nilai perolehan angkanya Rp6,3 miliar dan sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh KPKNL itu nilai limit berkisar di angka Rp745 juta untuk 38 unit kendaraan roda empat," jelas Hendra kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Kemudian untuk alat berat, kata Hendra, tidak dijual per unit lantaran kondisinya sudah rusak dan dianggap sebagai scrap dengan berat 13 ton dan nilai perolehannya Rp2,4 milyar serta nilai limitnya Rp45 juta.

"Untuk kendaraan roda dua itu, ada 56 unit dengan harga perolehan total Rp684 juta, untuk nilai limit sebesar Rp36 juta," jelasnya.

Saat ini menurut Hendra, pihaknya telah menyiapkan data untuk proses penjualan tiga item BMD tersebut, sekaligus telah mengusulkan proses penilaian ulang untuk menentukan nilai limit yang dilakukan oleh KPKNL Serang.

"Setelah nilai limit ditentukan, nanti kita akan mengajukan permohonan ke Pak Wali Kota sesuai dengan aturan. Setelah ada persetujuan barulah kita pelaksanaan lelang secara terbuka dan dilakukan secara online melalui sistem yang ada di KPKNL melalui websitenya E-Lelang," ujarnya.

Hendra menyampaikan, jika sudah dilakukan penilaian nilai limit dan mendapat persetujuan dari Walikota Cilegon, Helldy Agustian, proses lelang akan dilakukan di akhir bulan September mendatang.

"Saya berharap dari pendapatan hasil lelang ini menembus di angka lebih dari Rp1 milyar, karena hasil penilaian sebelumnya itu mencapai angka Rp800 jutaan. Mudah-mudahan nanti dalam realisasinya pada saat lelang melebihi dari angka limit atau di atas angka Rp1 milyar," terangnya. (Ardi/TN3).

Komentar