SERANG, TitikNOL – Proyek pembangunan Jembatan Bogeg senilai Rp205 miliar yang bersumber dana dari APBD 2021 Banten, yang saat ini sedang dalam proses lelang kembali disoal.
Jika sebelumnya proyek Jembatan Bogeg disoal oleh LSM Komando masyarakat Banten (Kombat) saat melakukan aksi di kantor Dinas Pekerjaan Umum pekan kemarin karena terindikasi telah dikondisikan ke salah satu pihak ketiga, kini proyek yang didanai dari dana pinjaman Pemprov Banten ke PT. SMI ini disoal karena diduga adanya kejanggalan dokumen.
Ketua LSM Kajian Realitas Banten (Karat) Iwan Hermawan mengatakan, proyek yang diduga akan dimenangkan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) TBK itu janggal dari dokumen review Detail Engineering Design (DED) nya.
Iwan menyebut, DED yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Bogeg ada dua hasil review pihak konsultan, yakni CV. Balabeja Kencana dianggarkan pada 2018 dan PT. Eka Dwi Satya yang dianggarkan oleh PUPR Banten di 2019 dengan nilai kontrak Rp350 juta. Namun kata Iwan, tidak hanya dua paket ini saja yang sudah dianggarkan oleh Pemprov Banten.
Di 2014 lalu lanjut Iwan, PUPR Banten menganggarkan jasa konsultan DED Persimpangan Sebidang Boru, Bogeg dan Mayabon senilai Rp98 juta dan dimenangkan oleh PT. Tanoeraya Konsultan. Lalu di 2019, dianggarkan tiga paket sejenis yakni Paket Study Kelayakan Jalan Pintu Tol Bogeg senilai Rp377.222.600 yang dimenangkan oleh PT. Armadi Pradana Konsultan, Paket Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Pembangunan Jembatan Bogeg senilai Rp251.827.000. yang dimenangkan oleh PT Parindo Raya Engenering dan Paket Dokumen Perencanaan Pengadaan Lahan (Segmen SP Boru – Jembatan Bogeg) Pembebasan Lahan Untuk Palima Pakupatan senilai Rp374.675.000 yang dimenangkan oleh PT Trigada Laroiba Mitra.
Namun kata Iwan, dari dokumen lelang yang sudah dimilikinya pada paket Pembangunan Jembatan Bogeg, hanya dua hasil DED yang digunakan oleh PUPR Banten dalam paket tersebut, yakni Review DED Jembatan Bogeg oleh CV. Balabeja Kencana pada 2018 lalu dan DED Jembatan Bogeg hasil dari PT. Eka Dwi Satya.
Anehnya lanjut Iwan, setelah pihaknya mengecek laman LPSE Banten, tidak ditemukan paket Review DED Jembatan Bogeg oleh CV. Balabeja Kencana pernah dilelalangkan oleh LPSE Banten di tahun 2018.
“Kami mencurigai adanya kejanggalan dalam dokumen Review DED Jembatan Bogeg yang dibuat oleh CV. Balabeja Kencana tahun 2018. Dokumen tersebut diduga tidak muncul dalam laman LPSE Banten. Sedangkan dokumen tersebut dijadikan sebagai bahan untuk kegiatan pembangunan Jembatan Bogeg. Kalau begini, saya menduga itu paket siluman,†jelas Iwan saat menghubungi wartawan, Senin (15/3/2021).
Tidak hanya itu saja, Iwan pun menyoroti adanya dugaan penghamburan uang negara hanya untuk membuat kajian dan DED. Jika ditotal lanjut Iwan, sekitar Rp1,5 miliar lebih anggaran negara yang sudah dialokasikan untuk satu paket itu saja.
“Dengan ini, kami meminta agar ULP Banten membatalkan paket Pembangunan Jembatan Bogeg, sebelum semua dugaan kejanggalan yang tadi saya sampaikan terungkap. Hal ini harus dilakukan, karena anggaran yang dialokasikan merupakan anggaran negara. Saya selaku masyarakat Banten punya hak untuk mengawasi agar anggaran tepat sasaran,†tegas Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konformasi ke Kepala Dinas PUPR Banten M Trenggono dan pihak lainnya. (Son/TN1)