Sabtu, 23 November 2024

Disebut Simbol Banten, Gubernur Diminta Pertahankan Bank Banten

Sejumlah narasumber saat memaparkan pandangannya di diskusi terbatas yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah narasumber saat memaparkan pandangannya di diskusi terbatas yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sejumlah penggugat pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten, menggelar diskusi terbatas di salah satu rumah makan di jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (14/6/2020).

Diskusi terbatas ini dihadiri oleh para penggugat yakni Ojat Sudrajat (Maha Bidik Indonesia), Agus Supriyanto dan Ikhsan Ahmad (akademisi). Hadir juga narasumber yakni Yhannu Setiawan (akademisi hukum Tata Negara), Amir Hamzah (mantan Wakil Bupati Lebak), Jajuli Idris (tokoh masyarakat) dan tamu undangan.

Dalam diskusi ini, sejumlah narasumber mendukung adanya penyehatan terhadap Bank Banten, pasca kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten.

Penggugat masalah Bank Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, jalur perdata yang telah dilakukan pihaknya merupakan upaya untuk memperjuangkan Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten. Karena baginya, gugatan perdata yang dimaksud adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam permasalahan Bank Banten.

"(Gugatan) tidak akan kami cabut, ini akan kami perjuangkan. Yang pasti lembaga, dalam posisi tergugat," ujarnya.

Menurutnya, Bank Banten perlu diselamatkan bukan dengan cara pemindahan RKUD, melainkan dengan cara penyertaan modal tambahan ke Bank Banten.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ini menilai, jika adanya kelalaian di internal Bank Banten dan BGD sebagai faktor pemimdahan RKUD, maka gubernur diminta untuk melakukan reformasi birokrasi secara manajemen.

"Jika ada kelalaian yang terjadi di internal BGD dan Bank Banten, Pemprov sebagai pengendali saham bisa menggantinya," tegasnya.

Sementara, Akademisi Hukum Tata Negara dari Untirta, Yhanu Setiawan yang hadir dalam kesempatan itu menilai, dinamika yang berlangsung terkait buntut pemindahan RKUD merupakan hal yang wajar, termasuk usulan interpelasi dari Anggota DPRD Banten.

Meski di tengah penaganan pandemi Covid-19 kata dia, urusan hak berdemokrasi tidak boleh diabaikan.

"Covid diatur mekanisme teknis, tapi hak orang mengeluarkan pendapatnya tidak boleh dilarang," katanya.

Dengan usulan interpelasi, maka salah satu tugas wakil rakyat yakni upaya pengawasan telah dilakukan.

Amir Hamzah mengatakan, Bank Banten harus dipertahankan, karena merupakan simbol Banten dan menjadi kebanggaan masyarakat Banten. Sementara menyikapi soal gugatan, menurutnya hal biasa.

“Ini kan (Bank Banten) warisan yang perlu dijaga. Banten sudah punya Bank Banten, apapun kondisinya harus dipelihara jangan sampai dihancurkan,” ujarnya.

Menurut Amir Hamzah, dalam penyehatan Bank Banten perlu ada langkah yang konkret yang dilakukan oleh Gubernur Banten, salah satunya dengan mengundang bupati dan wali kota serta investor, untuk menyelesaikan permasalahan yang bergulir selama ini di Bank Banten.

Amir Hamzah pun berharap, apapun kondisinya Bank Banten harus eksis dan sehat. Jangan sampai kebijakan yang diambil oleh Gubernur malah menghancurkan kebanggaan masyarakat Banten.

“Kalau kita tempuh akuntabiltas dan transparan tidak akan ada masalah, wajar namanya merintis pasti ada masalah, tapi harus ada penyelesaian. Kita mau Bank Banten eksis, jangan sampai menghancurkan kebanggan maayarakat Banten," imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat yang direncanakan hadir pada diskusi tersebut, meminta gubernur komitmen menyehatkan Bank Banten. Sebab, sejauh ini pihaknya belum melihat langkah Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menyehatkan Bank Banten, pasca adanya saran yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Gubernur memiliki tanggungjawab terhadap Bank Banten. Bagaimanapun kondisinya Bank Banten sudah terlanjur menjadi milik Banten. Jangan lagi ada alasan ini dan itu. Tugas pemimpin adalah memperbaiki yang buruk menjadi baik," kata Ade dalam keterangan tertulisnya.

Dalam upaya menyehatkan Bank Banten lanjut Ade, Gubernur Banten bisa mendengar saran-saran yang disampaikan oleh OJK. Mengingat sudah beredar informasi OJK memberikan saran kepada Pemprov Banten untuk menyehatkan Bank Banten.

"Sebenarnya mau atau tidak Bank Banten ini disehatkan. Kalaupun tidak mau apa yang akan dilakukan, merger dengan BJB hingga saat ini belum menunjukan perkembangan. Jangan sampai disehatkan tidak, merger tidak jadi, mau jadi apa bank ini. Di Bank Banten ada uang rakyat, ada kas daerah, tolong pikirkan itu," jelasnya.

Menurutnya, setelah pemindahan RKUD, kepercayaan masyarakat kepada Bank Banten semakin menurun yang memicu kepanikan masyarakat khususnya nasabah penabung. Sehingga Bank Banten mengalami rush dan perburukan likuiditas.

Kemudian mendapatkan pembatasan transaksi, sehingga menyebabkan terhambatnya penyaluran dana kasda Pemprov Banten sebesar Rp1,9 triliun yang akan dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta penanganan pandemi Covid.

"Bank Banten juga mengalami penurunan kinerja keuangan baik dari sisi aset, laba-rugi dan arus kas. Apakah tidak disadari bahwa ini dampak langkah pemindahan RKUD yang tanpa melakukan kajian matang. Kalau sudah terjadi begini jangan dibiarkan berlarut-larut," tandasnya. (TN1)


Komentar