Jum`at, 4 April 2025

Dishub Cilegon Kelola Parkir di Ruko PCI, Pemilik dan Penyewa Keberatan

Hearing DPRD Kota Cilegon dengan Dishub Kota Cilegon dan perwakilan pemilik dan penyewa ruko di PCI terkait polemik parkir. (Foto: TitikNOL)
Hearing DPRD Kota Cilegon dengan Dishub Kota Cilegon dan perwakilan pemilik dan penyewa ruko di PCI terkait polemik parkir. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pengelolaan parkir menggunakan sistem mesin di Blok KK dan Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, mendapat penolakan dari pemilik dan penyewa ruko.

Para pengelola dan penyewa ruko yang mayoritas pedagang mengaku, sejak adanya pungutan parkir menggunakan sistem mesin oleh Dishub Kota Cilegon, berdampak pada penurunan jumlah pembeli yang datang.

Pemilik warung makan di Blok A PCI Anita Yoviana mengungkapkan, sejak adanya pungutan parkir yang dikelola oleh Dishub, membuat pembeli di tempatnya menjadi berkurang.

Menurut Anita, keberadaan alat parkir yang dipasang Dishub menjadi salah satu penyebab sepinya pembeli. Kendaraan pembeli yang biasa bebas untuk parkir pun kini menjadi susah karena adanya rantai, tiang dan alat-alat parkir yang dipasang Dishub Kota Cilegon.

"Pembeli jadi sepi karena kendaraan susah parkir, nggak bebas kayak dulu (sebelum parkir dikelola oleh Dishub-red)," ungkap Anita saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan DPRD Kota Cilegon dan Dishub Kota Cilegon, Kamis (13/8/2020).

Pengutan parkir menggunakan sistem mesin di Blok KK dan Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI) sudah dilakukan Dishub Kota Cilegon sejak beberapa hari yang lalu.

Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan, pengelolaan parkir di Ruko Blok KK dan Blok A PCI akan tetap dilakukan. Bahkan, Uteng mengklaim pihaknya mempunyai data terkait keluar masuk kendaraan di pertokoan tersebut.

“Alasan pemilik ruko itu pengunjung sepi, itu tidak masuk akal. Kita punya data kendaraan yang masuk. Dulu tidak terdata kendaraan yang keluar masuk,” ungkapnya.

Uteng menjelaskan, terkait permintaan pemilik ruko memberdayakan juru parkir (jukir) dengan meningkatkan target dinilai tidak masuk akal. Sebab, saat ini sudah modern karena pengelolaan harus pakai sistem mesin.

“Itu manajemen di sana lebih terukur dengan sistem parkir saat ini. Biar tertata, PAD juga targetnya jelas," paparnya.

Meskipun adanya penolakan terkait pengelola parkir sambung Uteng, pihaknya tetap membuka komunikasi dengan pemilik dan penyewa ruko untuk mencari solusi bersama-sama.

"Kita tetap membuka pintu komunikasi kepada mereka (pemilik dan penyewa ruko-red), kita cari solusi terbaik. Sekali lagi, bahwa pengelolaan parkir ini untuk peningkatan PAD dari restribusi parkir, tidak ada yang lain," tegas Uteng.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan yang telah diambil Dishub Kota Cilegon terkait pengelolaan parkir di Ruko Blok KK dan Blok A PCI.

“Beri waktu kita (DPRD Cilegon –red) untuk melakukan evaluasi kebijakan pengelolaan parkir di Ruko PCI, sampai satu pekan ke depan,” kata Uyun.

Uyun meminta kepada Komisi IV DPRD Kota Cilegon juga melakukan kajian ke lapangan langsung untuk melihat kondisi lokasi di pertokoan PCI yang saat ini masih berpolemik.

“Nanti juga akan menjadi bahasan di lintas komisi, karena ini juga menjadi ranah Komisi III soal pendapatan daerah,” terangnya. (Ardi/TN1).

Komentar