Sabtu, 23 November 2024

DPR RI Sahkan Dua UU Pertahanan

JAKARTA, TitikNOL - DPR RI menyetujui RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerjasama Aktivitas dalam Bidang Pertahanan menjadi Undang-Undang.

Selain itu, RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerjasama di Bidang Pertahanan juga di sahkan menjadi UU.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mempersilahkan Wakil Ketua Komisi I DPR, Asril Hamzah Tandjung untuk melaporkan hasil kedua UU tersebut.

Dalam laporannya Asril menekankan akan pentingnya pertahanan negara untuk melindungi ancaman dari dalam negeri atau luar negeri.

"Kerjasama pertahanan diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara, membangun negara dan berpartisipasi terhadap ketertiban dunia," ucap Asril dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Setelah mendengarkan laporan Asril, Fadli Zon langsung menanyakan kepada 341 anggota DPR RI yang hadir dari 557 anggota dewan untuk mengesahkan kedua RUU tersebut menjadi UU.

"Apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Fadli Zon.

Setelah itu, seluruh anggota DPR mengucapkan "setuju," teriak para anggota DPR.

Setelah disetujui menjadi UU, Fadli Zon langsung mempersilahkan tanggapan dari pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu.Dalam sambutannya, pemerintah mengapresiasi atas disetujui kedua RUU tersebut menjadi UU.

Selain itu, dengan disahkan menjadi UU maka kerjasama bidang pertahanan Indonesia akan semakin kuat. Tak hanya itu, kerjasama bidang pertahanan tersebut juga didasarkan saling menguntungkan.

"Dengan disetujuinya kedua RUU itu menjadi UU maka terbentuk payung hukum untuk kerjasama kedua negara," jelasnya.(Bar/red)

TAG dprri
Komentar